PASER — Personel Polsek Batu Engau meringkus seorang pria berinisial S.B.S. (44), terduga pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Dusun Lawas, Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 12.39 WITA.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kapolsek Batu Engau, AKP Hadi Purwanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
Hadi menjelaskan, korban yang diketahui berinisial A.M. (46) mengalami luka tusuk serius pada bagian pinggang kiri dan dada kiri akibat hantaman senjata tajam. Korban sempat mendapatkan penanganan medis darurat di Puskesmas Riwang sebelum akhirnya dirujuk ke RS Pratama Kerang. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Kronologi Kejadian: Dipicu Cekcok Mulut saat Cari Kerja
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan awal, insiden maut ini bermula saat korban bersama seorang pelapor berinisial M.I. (18) mendatangi sebuah warung lokal dengan maksud untuk mencari lowongan pekerjaan.
Di lokasi kejadian, korban bertemu dengan terduga pelaku S.B.S. Pertemuan tersebut berujung pada adu mulut atau cekcok antara keduanya. Situasi yang kian memanas membuat pelaku gelap mata dan nekat melakukan aksi penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik ke arah tubuh korban.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, personel langsung bergerak cepat mendatangi TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi mata,” jelas Hadi.
Pelaku Dijerat Pasal KUHP Baru
Saat ini, S.B.S. beserta barang bukti berupa sebilah badik, pakaian milik korban, serta pakaian milik pelapor telah diamankan di Markas Polsek Batu Engau guna menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim).
Atas perbuatannya, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Batu Engau turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu mengutamakan kepala dingin dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap konflik personal, serta menghindari segala bentuk tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
