BERAU — Jajaran Polsek Tabalar mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat menjadi pengedar atau penjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Rabu (20/5/2026).
Pelaku yang diketahui berinisial RM (44) diamankan petugas sekitar pukul 10.30 WITA. Ia diciduk di kediamannya yang terletak di pinggir Jalan Poros Tanjung Redeb–Talisayan, Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar.
Kapolsek Tabalar, AKP Suradi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personelnya terkait maraknya isu peredaran minuman beralkohol ilegal di kawasan tersebut.
“Sekitar pukul 10.00 WITA, anggota di lapangan melakukan penyelidikan mendalam terkait informasi penjualan miras di wilayah hukum Polsek Tabalar. Berbekal informasi akurat hasil pemantauan tersebut, personel kemudian bergerak mendatangi lokasi yang dicurigai,” ujar Suradi saat dikonfirmasi, Rabu siang.
Sita puluhan botol miras sebagai barang bukti
Saat menggeledah bangunan rumah milik pelaku, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol siap edar. Polisi langsung menyita barang bukti tersebut dan membawa pelaku RM ke Mapolsek Tabalar guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penertiban di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan sedikitnya 25 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek terkenal yang diperjualbelikan secara bebas.
AKP Suradi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan serta penertiban terhadap peredaran miras ilegal. Langkah preventif ini dinilai krusial guna menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Tabalar agar tetap kondusif.
“Kami mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal, karena konsumsi miras sering kali menjadi pemicu utama terjadinya gangguan keamanan dan kriminalitas di lingkungan warga,” tegasnya.
Di akhir penjelasannya, Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjadi mata dan telinga kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayah mereka masing-masing.
