• Berita
  • Korupsi BUMDes Ring 1 IKN: Jaksa Amankan Pajero, Rumah, hingga Buru 3 Ekskavator
Berita

Korupsi BUMDes Ring 1 IKN: Jaksa Amankan Pajero, Rumah, hingga Buru 3 Ekskavator

Kasus korupsi pelabuhan BUMDes Sepaku di ring 1 IKN rugikan negara Rp9 miliar. Jaksa sita uang Rp2,1 Miliar dan dua mobil mewah.

Ilustrasi korupsi. (Foto : iStock/Alona Horkova)

PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utama (PPU) bergerak agresif mengusut skandal dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Mengingat lokasinya yang berada tepat di lingkar inti Ibu Kota Nusantara (IKN), kasus ini menjadi atensi serius setelah penyidik menyita uang tunai Rp2,1 miliar serta deretan aset mewah milik para tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengonfirmasi bahwa selain tumpukan uang miliaran rupiah, Korps Adhyaksa juga mengamankan dua unit mobil, satu paket aset properti, dan sebuah telepon genggam sebagai barang bukti penunjang perkara.

Sejauh ini, institusi penegak hukum tersebut telah menyeret tiga orang mantan birokrat desa sebagai tersangka utama. Mereka adalah IL (Mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan), F (Mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Bumi Harapan), dan K (Mantan Kepala Desa Bumi Harapan).

“Uang tunai senilai Rp2,1 miliar yang kami sita merupakan akumulasi barang bukti dari ketiga tersangka. Sementara untuk aset bergerak berupa dua unit mobil, masing-masing Honda Civic dan Mitsubishi Pajero Sport hitam, kami amankan dari tangan tersangka IL,” papar Eko dalam konferensi pers, Senin (18/5/2026).

Segel Properti di Balikpapan, Lacak Tiga Unit Alat Berat

Penyidikan kasus rasuah ini kian meluas hingga ke kota penyangga. Eko membeberkan, tim penyidik telah memasang segel kejaksaan pada satu unit bangunan beserta tanah di Perumahan Daun Village, Balikpapan, yang terindikasi kuat dibeli menggunakan uang hasil jarahan tersebut pada pekan lalu.

Langkah pemburuan aset tidak berhenti di situ. Radar penyidik Kejari PPU saat ini tengah diarahkan untuk melacak keberadaan tiga unit ekskavator (excavator). Alat-alat berat tersebut diduga kuat dibeli secara ilegal memanfaatkan dana operasional kepelabuhan BUMDes Bumi Harapan.

Sitaan Baru Menutupi 40 Persen dari Total Kerugian Rp9 Miliar

Kendati nilai barang bukti yang disita sudah terlihat fantastis, jaksa menegaskan bahwa nilai tersebut belum sebanding dengan total kerugian riil yang dialami oleh negara. Kejaksaan mengendus adanya pergeseran aliran dana lain yang sengaja disembunyikan oleh para tersangka.

“Terkait indikasi pergeseran dana lainnya masih dalam penelusuran intensif. Rangkaian aset yang berhasil kami amankan saat ini baru mencakup sekitar 40 persen dari total kerugian negara yang diperkirakan menembus Rp9 miliar lebih,” urai Eko.

Di sisi lain, proses hukum penanganan perkara ini diklaim berjalan cukup progresif. Meski tersangka IL sempat melakukan manuver perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali, hal itu tidak menyurutkan langkah kejaksaan. Sedikitnya 60 orang saksi telah diperiksa maraton untuk memperkuat konstruksi pasal yang disangkakan.

Apabila seluruh proses pemberkasan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan rampung, Kejari PPU menargetkan untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Juni 2026 mendatang agar dapat langsung disidangkan.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar