• Berita
  • Resmi Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Deky Jonathan Kini Dibidik Mabes Polri Terkait TPPU
Berita

Resmi Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Deky Jonathan Kini Dibidik Mabes Polri Terkait TPPU

Tok! Polda Kaltim resmi pecat (PTDH) mantan Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Deky Jonathan Sasiang dalam sidang kode etik, Senin (18/5/2026).

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Jonathan Sasiang. (Foto : Istimewa)

BALIKPAPAN – Karier Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Jonathan Sasiang di korps Bhayangkara resmi tamat. Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Kaltim, Senin (18/5/2026) kemarin.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, mengungkapkan bahwa sidang etik tersebut menelurkan tiga poin putusan sanksi mutlak atas pelanggaran berat yang dilakukan perwira pertama tersebut.

“Ada tiga poin sanksi yang ditetapkan dalam sidang kode etik. Pertama, sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan majelis sidang. Kedua, sanksi administratif berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 26 hari. Dan puncaknya adalah sanksi administratif berupa PTDH dari dinas kepolisian,” urai Yuliyanto, Senin (18/5/2026).

Terkait sanksi patsus, Yuliyanto menyebut masa penahanan di tempat khusus itu sebenarnya sudah rampung dijalani oleh AKP Deky Jonathan selama 26 hari terakhir, tepat hingga hari persidangan ketukan palu pemecatan digelar.

Aliran Dana TPPU Dibidik Mabes Polri

Hukuman bagi Deky tidak berhenti pada pencopotan seragam saja. Begitu statusnya sebagai anggota Polri ditanggalkan, Polda Kaltim langsung menerbangkan mantan perwira itu ke markas pusat untuk menghadapi konsekuensi pidana yang jauh lebih berat.

Yuliyanto membeberkan, AKP Deky Jonathan Sasiang langsung digelandang menuju Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan intensif terkait pengembangan perkara baru, yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selanjutnya, Deky langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut dalam pengembangan perkara tindak pidana TPPU,” pungkas Kombes Pol. Yuliyanto.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar