SAMARINDA — Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggerebek kawasan yang diduga kuat menjadi pusat peredaran gelap narkotika di Gang Kedondong, Kota Samarinda. Dalam operasi senyap tersebut, petugas meringkus dua orang tersangka berinisial ID dan HY.
Penindakan ini dilakukan setelah aparat menerima laporan berulang dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di kawasan permukiman tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 182 poket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 69,12 gram. Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam serta uang tunai senilai Rp25.700.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi penjualan sabu.
Pembagian Peran: Ada yang Bertugas Jadi “Sniper”
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, membenarkan adanya operasi penggerebekan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara awal, kedua tersangka diketahui memiliki pembagian peran yang terstruktur dalam menjalankan bisnis haramnya.
“Tersangka ID diketahui berperan sebagai pemantau situasi lapangan atau ‘sniper’ sekaligus orang yang membawa pasokan barang narkotika. Sementara tersangka HY berperan sebagai penjual langsung ke konsumen dan pengumpul uang hasil transaksi,” ungkap Yuliyanto saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Yuliyanto menegaskan bahwa operasi penindakan di Gang Kedondong ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan jajaran Polda Kaltim dalam memberantas simpul-simpul peredaran narkotika, terutama di kawasan urban yang rawan dijadikan lokasi transaksi.
Saat ini, tersangka ID dan HY beserta seluruh barang bukti berupa ratusan poket sabu dan uang puluhan juta rupiah telah dibawa dan diamankan di Mapolda Kaltim. Penyidik Ditresnarkoba masih melakukan pengembangan di lapangan guna memburu pemasok utama sekaligus mengungkap jaringan lain yang berada di atas kedua tersangka.
