• Berita
  • Terungkap, Bisnis Sampingan Kasatresnarkoba Polres Kukar Beromzet Rp500 Juta
Berita

Terungkap, Bisnis Sampingan Kasatresnarkoba Polres Kukar Beromzet Rp500 Juta

Terlibat jaringan narkotika jenis Etomidate lintas pulau, bisnis gelap Kasatresnarkoba Polres Kukar tembus omzet Rp500 juta.

Polda Kaltim menetapkan Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar sebagai tersangka pengendali narkotika lintas pulau. (Foto : Polda Kaltim)

BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Perwira pertama tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pengendali jaringan perdagangan narkotika lintas pulau dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap melalui operasi senyap dengan metode pengiriman di bawah pengawasan (controlled delivery) yang digelar tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai. Petugas mengendus pergerakan paket mencurigakan dari Medan, Sumatra Utara, yang dikirim melalui jasa ekspedisi dengan menyamarkan identitas pengirim berinisial H dan penerima berinisial B.

“Pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, tim gabungan menyergap seorang bintara polisi berinisial A, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kukar, saat mengambil paket berisi 20 pak Etomidate di salah satu kantor jasa pengiriman di Tenggarong,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu.

Etomidate merupakan zat terlarang yang masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan 2 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025, dan kerap disalahgunakan sebagai bahan campuran cairan rokok elektrik (liquid vape). Berdasarkan keterangan bintara A, operasional penyelundupan tersebut dikendalikan penuh oleh atasannya sendiri, AKP Yohanes Bonar.

Berdasarkan pengembangan tersebut, pada 3 Mei 2026 subuh, Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung menangkap AKP Yohanes Bonar di kediaman pribadinya di Tenggarong tanpa perlawanan.

Lima Kali Loloskan Paket

Penyidikan intensif terhadap ponsel milik bintara A membuka fakta bahwa penyelundupan ini merupakan aksi yang terstruktur dan berulang. Dalam kurun waktu 1 hingga 2 bulan terakhir, AKP Yohanes Bonar tercatat sudah berhasil meloloskan lima kali pengiriman paket Etomidate, termasuk dua yang digagalkan kepolisian.

Romylus merincikan, pada pengiriman pertama hingga ketiga, sindikat ini berhasil mengedarkan masing-masing 10 paket. Sementara pada pengiriman keempat sebanyak 20 paket berhasil disita di Kukar, dan pengiriman kelima berisi 50 paket dicegat tim Polda Kaltim di Balikpapan.

Saat diinterogasi, Bonar sempat berdalih bahwa puluhan pak zat narkotika tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, penyidik mematahkan pembelaan tersebut setelah menemukan rekam jejak transaksi keuangan yang mengalir ke rekening sang perwira.

“Kami tidak percaya begitu saja kalau barang sebanyak ini dipakai sendiri, terlebih pengiriman dilakukan berturut-turut dalam waktu singkat, sekitar 1-2 bulan terakhir. Kami menduga kuat barang ini diperjualbelikan, dan kami berhasil mengamankan bukti transfer uang hasil penjualan ke rekening YB (AKP Yohanes Bonar Adiguna),” tegas mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Labfor Bareskrim Polri tersebut.

Bisnis Sampingan Beromzet Rp500 Juta

Nilai ekonomis dari komoditas haram yang dikelola oleh AKP Yohanes Bonar terbilang besar. Di pasaran, 1 pak Etomidate bernilai kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta.

Dengan total akumulasi 100 pak dari 5 kali pengiriman, omzet bisnis sang perwira diproyeksikan menembus angka Rp400 juta hingga Rp500 juta. Penyidik mengonfirmasi fisik barang bukti yang berhasil disita secara utuh berjumlah 70 pak (dari pengiriman keempat dan kelima), sedangkan 30 pak dari pengiriman awal diduga telah habis beredar di masyarakat.

Imbas dari maraknya penyalahgunaan zat ini melalui media rokok elektrik, Dirnarkoba Polda Kaltim langsung mengeluarkan instruksi tegas yang melarang keras seluruh personel kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim untuk mengonsumsi vape.

Bintara Jadi Saksi, Polisi Buru Jaringan Atas

Polda Kaltim kini memperluas radar penyelidikan dengan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengejar bandar penyuplai utama yang berada di jaringan Jakarta dan Medan.

Adapun untuk bintara berinisial A, penyidik menetapkan statusnya murni sebagai saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, A terbukti hanya menjalankan perintah kedinasan dari atasannya untuk mengambil paket yang terlakban rapat tanpa mengetahui isi di dalamnya.

“AKP Yohanes saat ini telah resmi berstatus tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kaltim. Ini menjadi bukti keseriusan kami. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat. Anggota yang melanggar akan tetap kami tindak sesuai arahan Bapak Kapolda,” pungkas Romylus.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar