SAMARINDA — Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah wilayah Indonesia akibat kesulitan fiskal dan aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Namun, ketakutan tersebut dipastikan tidak berlaku di Kalimantan Timur.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, memberikan garansi politik bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh melindungi hak-hak seluruh tenaga PPPK di Bumi Etam.
“Insyaallah kepada seluruh PPPK di Kalimantan Timur, jangan ragu, hakul yakin kami akan menjaga. Tidak ada pemberhentian PPPK,” tegas Rudy, baru-baru ini.
Ajak Kepala Daerah se-Kaltim Ambil Langkah Serupa
Komitmen ini tidak hanya berlaku untuk pegawai di bawah naungan pemerintah provinsi. Dalam forum Musrenbang Kaltim yang digelar di Pendopo Lamin Etam beberapa pekan lalu, Gubernur Rudy secara terbuka mengajak seluruh bupati dan wali kota di Kaltim untuk satu suara mempertahankan tenaga kontrak mereka.
Menurut Rudy, kontribusi PPPK bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat vital dalam menjaga roda pemerintahan dan mutu pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Mohon doanya dan jangan ragu, PPPK akan kita pertahankan,” cetusnya seraya meminta para kepala daerah tidak menjadikan kondisi keuangan daerah yang sulit sebagai alasan merumahkan pegawai.
Peringatan Keras Kode Etik ASN
Kendati mengantongi jaminan pertahanan dari sanksi akibat efisiensi anggaran, Gubernur Rudy mengingatkan puluhan ribu PPPK ini untuk tidak jemawa. Ia meminta para pegawai tetap fokus meningkatkan kinerja dan mutlak mematuhi regulasi serta kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rudy memberikan peringatan keras agar para aparatur negara menjauhi tindakan melawan hukum. “Tetap bekerja dengan baik dan patuh pada kode etik ASN. Jangan sampai terlibat dalam perjudian, narkoba, korupsi, serta perbuatan tercela lainnya,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah PPPK yang berada di lingkungan Pemprov Kaltim saat ini mencapai 11.588 orang. Jika diakumulasikan dengan seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kaltim, totalnya menembus angka 46.655 orang.
Merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemutusan hubungan kerja sebenarnya diatur secara ketat dan hanya boleh dilakukan akibat masa perjanjian berakhir, hasil evaluasi kinerja yang buruk, pelanggaran berat, terjerat masalah hukum, atau atas permintaan sendiri.
