SAMARINDA – Banyaknya tambang di Kaltim mendatangkan berbagai dampak yang merugikan masyarakat dan juga lingkungan sekitar. Maka dari itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Ekti Imanuel, memberi peringatan kepada perusahaan-perusahaan tambang untuk lebih bertanggung jawab.
Dewan yang kerap disapa Ekti itu menyebut bahwa banyak perusahaan mengabaikan kewajibannya untuk melakukan reklamasi di lahan bekas tambang. Padahal, reklamasi wajib dilaksanakan oleh perusahaan tambang pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Jika berkaca dari banyak bekas tambang yang mengakibatkan hilangnya nyawa, tentunya kejadian-kejadian tersebut seharusnya menjadi perhatian bagi perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim.
“Itu sudah masuk dalam ketentuan di IUP. Itu merupakan tanggung jawab perusahaan. Jangan sampai ada korban lagi,” tegas Ekti.
Lebih lanjut, kata Ekti, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak memiliki kewenangan dalam urusan perusahaan tambang. Semua telah dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Bagaimana kita mau mengawasi? Bukan tanggung jawab kita lagi. Jadi, harus ada kesadaran perusahaan itu sendiri—dalam arti bukan sekadar kesadaran, itu tanggung jawab,” beber Ekti.
Dirinya meminta agar perusahaan tambang batu bara memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi, sebab persoalan ini jelas merugikan masyarakat.
“Kita harus bersinergi dan tanggung jawab perusahaan adalah memberikan perhatian kepada masyarakat,” tandas Ekti.
Baca juga :