BALIKPAPAN – Sebanyak 14 advokat di Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut Gubernur Kaltim membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kaltim 2026. SK tersebut dinilai cacat hukum karena menerapkan asas berlaku surut.
Juru bicara tim advokat, G Dyah Lestari Wahyuningtyas, mengungkapkan adanya kejanggalan pada tanggal penetapan dokumen tersebut.
“SK tersebut baru ditetapkan Gubernur Kaltim pada 19 Februari 2026, namun mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026,” jelas Dyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2026).
Dyah menyatakan penerapan tanggal mundur ini bertentangan dengan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Merujuk pada Pasal 58 ayat (6) UU tersebut, sebuah keputusan tidak diperbolehkan berlaku surut kecuali dalam kondisi darurat tertentu untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih besar.
Dengan demikian, para advokat menilai alokasi honorarium 47 anggota tim ahli dari APBD 2026 tidak memiliki landasan hukum yang sah. Dyah menyebut total honorarium tim ahli mencapai Rp 10,7 miliar, sesuai lampiran SK tersebut.
“Dikarenakan SK tersebut cacat hukum, maka seluruh honorarium yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas daerah karena pembayarannya tidak memiliki dasar hukum yang sah (unlawful payment),” kata Dyah.
Tuntutan Pembubaran

Melalui surat resmi yang dikirim ke Kantor Gubernur pada Senin (27/4/2026), kelompok advokat ini mendesak Gubernur Rudy Mas’ud untuk segera membatalkan SK Tim Ahli Gubernur nomor 100.3.3.1/K.9/2026, memerintahkan pengembalian seluruh honorarium ke kas daerah, dan membubarkan Tim Ahli Gubernur Kaltim 2026.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan pihaknya tengah melakukan telaah mendalam. Ia mengklaim proses pembentukan tim ahli sejatinya sudah melalui prosedur fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Kami akan pelajari semua masukan, termasuk surat keberatan tersebut. Nanti kita lihat tindak lanjutnya, tentunya dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” kata Sri.
Hasil penelusuran pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kaltim belum menunjukkan adanya unggahan SK tersebut. Hanya ditemukan Pergub No. 58 Tahun 2025 sebagai payung hukum awal.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menyatakan akan memantau perkembangan isu ini secara proaktif meski belum menerima laporan resmi.
“Selain laporan masyarakat, bagi kami pengawasan aktif ini kami juga bisa lakukan,” tutup Mulyadin, dikutip dari Kompas.id.
Baca juga:
