• Pariwara
  • Fuad Fakhruddin Apresiasi Rencana Gubernur Kaltim Reaktivasi RSI Samarinda
Pariwara

Fuad Fakhruddin Apresiasi Rencana Gubernur Kaltim Reaktivasi RSI Samarinda

Fuad Fakhruddin mendukung penuh niat Gubernur Kaltim untuk mengaktifkan kembali RSI Samarinda.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin. (Foto : Istimewa)

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud berencana mengaktifkan kembali Rumah Sakit Islam (RSI) yang telah lama vakum, yang terletak di Jalan Gurami, Sungai Dama, Samarinda.

Rencana tersebut disambut positif oleh Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Fuad Fakhruddin. Fuad menilai, Gubernur Rudy Mas’ud menunjukkan semangat yang besar untuk memastikan bahwa RSI dapat segera beroperasi kembali secara sah.

“Beliau antusias untuk memastikan bahwa, dari sisi hukum, Rumah Sakit Islam ini bisa hidup kembali,” ujar Fuad.

Fuad, yang akrab disapa demikian, menjelaskan bahwa RSI sempat mengalami kemacetan total akibat sengketa lahan antara Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun, kini masalah tersebut telah diselesaikan.

Diketahui, operasional RSI sempat dihentikan karena perselisihan antara Yarsi dan Gubernur Awang Faroek Ishak. Sengketa ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim pada 25 Juli 2016, yang mengalihkan pengelolaan RSI yang menggunakan bangunan milik Pemprov Kaltim ke RSUD AW Sjahranie, yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kaltim.

Pemprov Kaltim dan Yarsi kemudian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada 3 Agustus 2016, yang dilakukan oleh Direktur Utama RSUD AW Sjahranie Rahim Dinata Majidi dan Ketua Yarsi Samarinda, Ramli Yahya.

Dalam SK tersebut, Gubernur Awang Faroek menyebutkan bahwa aset Pemprov yang dipinjamkan kepada RSI meliputi lahan seluas 18.687 meter persegi senilai Rp103,5 miliar, serta bangunan lama dengan luas tanah 4.237 meter persegi senilai Rp4,97 miliar. Pemprov juga membantu pembangunan gedung baru yang memakan waktu delapan tahun dengan total nilai Rp131,74 miliar.

Namun, beberapa hari setelah MoU ditandatangani, papan nama RSI diganti menjadi RSUD Islam Klas C AW Sjahranie. Pengurus Yarsi menolak perubahan ini dengan alasan belum ada Surat Perjanjian Kerja Bersama (SPKB), sementara Pemprov Kaltim berpendapat bahwa MoU tersebut sudah mencakup hal tersebut. Konflik ini berlanjut hingga izin operasional rumah sakit tidak diperpanjang.

Fuad menjelaskan, “Beliau (Gubernur Rudy Mas’ud) merasa bahwa ini adalah pertanyaan besar bagi masyarakat, dan beliau ingin merealisasikan RSI, yang merupakan ikon Samarinda, agar bisa bangkit kembali.”

Terkait target pengoperasian, Fuad menyatakan, “Dalam beberapa hari ini, Gubernur Rudy Mas’ud sudah intens memerintahkan timnya untuk berkonsultasi dengan yayasan. Saya yakin beliau mampu mewujudkannya. Kalau anggaran pemerintah tidak mencukupi, secara pribadi beliau mampu karena ini juga merupakan sektor swasta, dan DPRD mendukung penuh. Ini adalah salah satu rumah sakit yang dulu sangat favorit, dan tentu saja, rumah sakit Islam harus bisa berkembang.”

Fuad mengakhiri, “Kami berharap ini bisa terwujud.”

Baca juga :

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar