BALIKPAPAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan. Kedua tersangka, berinisial SN dan YL, kini mendekam di Lapas Kota Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran belanja operasional pada program pendidikan dan pelatihan keterampilan pencari kerja berbasis kompetensi Tahun Anggaran 2023–2024. Selain menahan tersangka, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1.034.466.668 sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa praktik lancung ini bermula pada Januari 2023. Saat itu, SN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memerintahkan YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mencari perusahaan yang bisa “dipinjam bendera” atau dipinjam namanya.
“Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan dalam proses pengadaan berbagai kebutuhan pelatihan, mulai dari bahan pelatihan, konsumsi, alat tulis kantor, seragam, hingga honorarium instruktur,” ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (23/4/2026).
Sebagai imbalan, perusahaan yang dipinjam namanya dijanjikan fee sebesar lima persen dari nilai kontrak. Modus serupa kembali dilakukan pada Tahun Anggaran 2024, di mana proses pengadaan sertifikasi diduga hanya dipusatkan melalui satu perusahaan, yakni PT KI.
Atas perbuatannya, SN dan YL dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
