BOGOR — Rencana Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) mulai menuai kritik dari masyarakat sipil. Kebijakan sentralistik yang memosisikan badan baru tersebut sebagai pengekspor tunggal komoditas strategis—termasuk Crude Palm Oil (CPO)—dikhawatirkan akan mengancam ruang hidup petani sawit swadaya.
Organisasi lingkungan dan hak asasi manusia, Sawit Watch, menilai ambisi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai penentu harga (price setter) CPO global memang menjanjikan dari kacamata kedaulatan makroekonomi. Namun, kebijakan satu pintu ini dinilai berpotensi besar menciptakan praktik monopsoni di pasar domestik yang justru menyabotase keadilan sosial-ekologis di tingkat tapak.
Kekhawatiran ini kontradiktif dengan komitmen yang tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 yang baru saja disampaikan pemerintah pada 20 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menargetkan kenaikan Nilai Tukar Petani (NTP) dari posisi $0,7731$ pada tahun 2026 menjadi $0,8038$ pada tahun 2027.
“Dengan menciptakan satu gerbang ekspor untuk CPO, sama saja dengan menempatkan petani kecil di ujung tanduk. Ketika tidak ada lagi kompetisi antarpembeli dan eksportir, maka petani akan kehilangan daya tawarnya,” ujar Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, dalam siaran persnya di Bogor, Rabu (20/5/2026).
Beban Inefisiensi Mengancam Harga TBS Petani
Menurut Surambo, praktik tata niaga yang tersentralisasi akan memberikan kendali harga mutlak kepada satu entitas tunggal. Dalam rantai pasok industri perkebunan kelapa sawit yang rentan, setiap inefisiensi birokrasi, fluktuasi harga global, atau kesalahan manajemen di tingkat ekspor dikhawatirkan langsung dibebankan kepada rantai paling bawah, yakni petani swadaya.
Akibatnya, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik petani swadaya dinilai berisiko menjadi korban pertama dari kebijakan kontrol harga tersebut.
“Ini sangat ironis. Di satu sisi pemerintah menjanjikan petani hidup sejahtera seperti dalam pidato KEM PPKF 2027, tetapi di sisi lain, regulasi yang dirancang justru berpotensi memiskinkan mereka melalui distorsi harga pasar,” tegas Surambo.
Sawit Watch juga mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan pemenuhan pasokan dalam negeri. Menilai dari pengalaman kelangkaan dan mahalnya minyak goreng beberapa tahun lalu, kedaulatan CPO harus mengutamakan jaminan ketersediaan bahan baku pangan domestik dengan harga terjangkau bagi rakyat, bukan sekadar memburu margin keuntungan maksimal ekspor untuk industri biodiesel luar negeri.
Dampak Ekstensifikasi Lahan dan Konflik Agraria
Selain stabilitas harga, Sawit Watch menyoroti potensi memburuknya tata kelola resolusi konflik agraria. Penetapan harga global yang tinggi ditakutkan memicu ekspansi lahan perkebunan besar-besaran (ekstensifikasi) yang berisiko merusak sisa hutan alam akibat lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Kondisi ini dikhawatirkan mengabaikan ribuan kasus konflik lahan antara korporasi dan masyarakat adat yang belum tuntas, serta melanggengkan minimnya perlindungan kerja bagi buruh harian lepas dan buruh perempuan.
Merespons potensi risiko tersebut, Sawit Watch mengeluarkan empat butir desakan kepada pemerintah:
Kaji Ulang Regulasi Monopsoni: Menghentikan perumusan regulasi yang berpotensi melahirkan pembeli tunggal (monopsoni) dalam tata niaga kelapa sawit.
Benahi Tata Kelola Internal: Menjadikan penyelesaian konflik agraria, perlindungan hak buruh perkebunan, dan penghentian deforestasi sebagai prasyarat utama sebelum memaksakan ambisi kedaulatan harga global.
Jamin Floor Price dan Pasokan Domestik: Jika intervensi tata niaga tetap berjalan, negara wajib menjamin harga dasar (floor price) pembelian TBS yang adil bagi petani dan memprioritaskan minyak goreng domestik.
Buka Partisipasi Bermakna (Meaningful Participation): Melibatkan perwakilan petani sawit swadaya dan masyarakat sipil secara transparan dalam setiap perumusan tata kelola komoditas strategis.
“Kedaulatan ekonomi tidak boleh dibangun di atas penderitaan petani dan kerusakan ekologis. Kebijakan arsitektur ekspor negara harus menjadi alat untuk mendistribusikan keadilan, bukan memusatkan keuntungan bagi segelintir korporasi oligarki,” pungkas Achmad Surambo.
