• Berita
  • Efek Instan Coretax: 13 Juta SPT Masuk, Kurang Bayar WP Non-Karyawan Melonjak 949 Persen
Berita

Efek Instan Coretax: 13 Juta SPT Masuk, Kurang Bayar WP Non-Karyawan Melonjak 949 Persen

Sukses jaring 13 juta SPT, implementasi Coretax dongkrak nilai SPT Kurang Bayar Wajib Pajak Non-Karyawan hingga 949 persen.

Ilustrasi pajak. (Foto : iStock/New Look Casting)

JAKARTA — Implementasi sistem administrasi perpajakan baru berbasis digital, Coretax, mulai menunjukkan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas kepatuhan wajib pajak dan penerimaan kas negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 30 April 2026, sebanyak 13.056.881 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah resmi disampaikan oleh wajib pajak melalui platform terintegrasi tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa sistem Coretax telah memberikan dampak yang sangat positif bagi stabilitas fiskal dan perekonomian Indonesia, meskipun sistem baru ini masih terus melalui tahap penyempurnaan berkala.

“Dampaknya ke pendapatan clear, positif sekali. Jadi program yang sekarang akan kita perbaiki dan kita perkuat terus supaya kelemahannya semakin berkurang, terutama bagian interface (antarmuka) dengan masyarakat,” tutur Menkeu Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan.

Sumbat Praktik Under-Reporting, Kurang Bayar WP Melejit

Kementerian Keuangan menilai, efektivitas Coretax terlihat jelas dari lonjakan signifikan pada nilai SPT Tahunan Kurang Bayar. Hal ini menjadi indikator bahwa sistem baru tersebut mampu meminimalkan praktik under-reporting (pelaporan pajak yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya) secara akurat.

Berikut rincian realisasi SPT Tahunan Kurang Bayar yang dihimpun hingga akhir April 2026:

  • WP Orang Pribadi Karyawan: Terproses 10,74 juta SPT, dengan nilai Kurang Bayar melonjak 83% year-on-year (yoy) mencapai Rp8,88 triliun.

  • WP Orang Pribadi Non-Karyawan: Terproses 1,43 juta SPT, dengan nilai Kurang Bayar meroket tajam 949% menjadi Rp3,02 triliun.

  • WP Badan: Terproses 874 ribu SPT, dengan nilai Kurang Bayar tumbuh 18% mencapai Rp50,21 triliun.

Keberhasilan ini didorong oleh fitur pre-populated SPT, yakni kemampuan integrasi data otomatis end-to-end. Wajib pajak tidak perlu lagi mengisi data secara manual dari nol, karena sistem langsung menarik dan mengonsolidasikan data dari pihak ketiga seperti perbankan, pemberi kerja, hingga lembaga keuangan.

Terapkan Konsep Family Unit dan Pemeriksaan SPT Lebih Bayar

Senada dengan Menkeu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa reformasi digital melalui Coretax membuat pengawasan pajak kini jauh lebih terukur, modern, dan transparan. Basis data juga diklaim menjadi lebih rapi berkat implementasi konsep family unit dalam administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Di sisi lain, data Kemenkeu juga menunjukkan adanya peningkatan pelaporan SPT Lebih Bayar pada kelompok Wajib Pajak Badan. Menanggapi hal tersebut, Bimo menegaskan bahwa kondisi ini merupakan dinamika normal dalam sistem self-assessment.

“Lebih Bayar merupakan hal yang biasa. Nanti SPT Lebih Bayar tersebut akan kita scrutiny (telaah mendalam), kita lanjutkan dengan pemeriksaan sebelum kita berikan hak restitusinya,” tegas Bimo. Langkah kehati-hatian ini diambil demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Untuk mengantisipasi tingginya volume pengguna selama masa transisi operasional sistem, pemerintah mengumumkan kebijakan untuk memperpanjang jatuh tempo pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar