TANGERANG — Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan langkah strategis baru dengan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan, mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus menekan praktik penyimpangan tata niaga ekspor komoditas strategis yang selama ini merugikan kas negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pembentukan badan baru ini merupakan perintah langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Penjualan dari hasil komoditas sumber daya alam itu akan lewat negara, di mana yang akan ditunjuk adalah BUMN yang ditetapkan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mencegah terjadinya under-invoicing (kurang bayar) dan transfer pricing (pemindahan harga) yang selama ini kerap terjadi,” ujar Bahlil dalam Acara The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Bahlil menegaskan, kebijakan ekspor satu pintu ini merupakan implementasi murni dan konsekuen dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang selama ini dinilai belum dijalankan secara optimal oleh pemerintahan terdahulu.
Hanya Berlaku untuk Minerba dan Sawit, Hulu Migas Dikecualikan
Meski bersifat mengikat untuk komoditas strategis nasional, Bahlil meluruskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu ini hanya akan diterapkan pada sektor mineral, batu bara (minerba), serta kelapa sawit. Sektor minyak dan gas bumi (migas) dipastikan bebas dari aturan ini.
“Saya membawa pesan atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan info objektif. Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku. Jadi tidak ada keraguan, bisnis migas berjalan seperti biasa,” tegas Bahlil.
Selain dikecualikan dari BUMN Khusus Ekspor, sektor hulu migas juga dibebaskan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah sengaja memberikan pengecualian ini demi menjamin kepastian regulasi bagi para investor dan pelaku usaha migas di Indonesia.
Pengecualian tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa sebagian besar produksi migas nasional telah dialokasikan untuk kebutuhan domestik. Sementara itu, porsi penjualan ke pasar ekspor umumnya telah terikat kontrak jangka panjang yang disepakati sejak tahap Plan of Development (POD) antara pemerintah dan investor.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi Pengekspor Tunggal
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI telah mengumumkan penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN Khusus Ekspor tersebut. Badan baru ini akan memegang peran sebagai pengekspor tunggal (single exporter facility) untuk batu bara, minyak sawit (CPO), dan ferro alloy.
“Kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” jelas Presiden Prabowo.
Presiden menambahkan, pemerintah tidak ingin lagi kecolongan terhadap pelarian devisa hasil ekspor akibat lemahnya sistem monitoring di pintu keluar perdagangan luar negeri.
“Kebijakan ini akan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual. Saya yakin, tidak ada pemimpin yang punya hati nurani dan rasa cinta tanah air yang akan mengizinkan kekayaan alam kita terus dikelola tanpa pengawasan dan kendali,” ungkap Presiden Prabowo.
Sebagai informasi, kebijakan penunjukan BUMN pengekspor tunggal seperti ini bukan hal baru di dunia internasional. Sistem serupa telah sukses diterapkan di sejumlah negara maju dan berkembang, seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, hingga Vietnam.
