BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan menangkap J alias R dan B, sindikat peredaran sabu, yang selama ini menjadi target operasi kepolisian pada Rabu (29/1/2025) malam. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bangkit Dananjaya, mengatakan, dari tangan kedua orang ini polisi menyita barang bukti 115 gram sabu.
“J alias R merupakan bandar sabu dari Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat, yang sudah lama menjadi target operasi kami,” kata Bangkit, pada konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (5/2/2025) siang.
Bangkit meneruskan, saat ditangkap J kedapatan membawa 105 gram sabu, yang sudah dikemas dalam 27 paket siap edar. Berdasarkan pemeriksaan, J mengaku memiliki orang suruhan alias anak buah untuk mengedarkan sabu tersebut di kawasan Gunung Bugis.
“Setiap anak buahnya diberi paket 5 gram sabu untuk diedarkan. Nantinya uang hasil penjualan, yang nilainya Rp5-6 juta akan disetor lagi kepada J,” kata Bangkit.
Di sisi lain, Bangkit menyebut, sepanjang Januari 2025 kemarin, kepolisian berhasil mengungkap 20 kasus peredaran narkoba di wilayah Balikpapan. Sebanyak 13 kasus langsung ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan, sementara 7 kasus lainnya ditangani oleh polsek jajaran di bawah Polresta Balikpapan.
Dari puluhan kasus itu, sebanyak 24 orang ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka. “Ada 242 gram sabu yang disita, dengan estimasi nilainya mencapai Rp363 juta,” tutur Bangkit.
Baca juga :
- Tantangan dan Strategi Bank Digital pada 2025, Apa Saja?
- Alfamidi Salurkan ‘Protein Cegah Stunting’, Inisiatif Program Keluarga Sehat di Samarinda
- Alfamidi Dukung Tumbuh Kembang Anak Lewat Edukasi Keluarga Balita di Balikpapan