PASER – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot menjatuhkan vonis bebas terhadap Misran Toni alias Imis, aktivis lingkungan yang sebelumnya didakwa atas pembunuhan rekan sesama aktivis, Russel (60). Dalam sidang yang digelar Kamis (16/4/2026), hakim menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan 15 tahun penjara terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan ini sekaligus memerintahkan pembebasan Misran Toni seketika, pemulihan harkat dan martabatnya, serta pengembalian seluruh barang bukti. Tragedi yang membelit Misran bermula dari aksi penolakan warga terhadap hauling batu bara ilegal di Muara Kate, Paser, yang berujung pada serangan berdarah oleh orang tak dikenal pada 15 November 2024 silam, yang menewaskan Russel.
Muhammad Irfan Gazi dari Tim Advokasi Muara Kate menegaskan bahwa vonis ini menjadi bukti kuat bahwa kliennya hanyalah korban rekayasa kasus. Menurutnya, fakta persidangan mengungkap banyak kejanggalan, termasuk perbedaan mencolok antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi di bawah sumpah.
“Sejak awal kami yakin Imis bukan pelakunya. Putusan ini menguatkan dugaan kami bahwa ada upaya pengarahan saksi agar keterangan mereka sesuai dengan BAP penyidik,” ujar Irfan dihubungi dari Balikpapan, Jumat (17/4/2026).
Dugaan intimidasi dan pengaburan fakta
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya indikasi kuat obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dalam persidangan, terungkap testimoni saksi yang mengaku diminta menyamakan keterangan dengan saksi lain, hingga adanya perlakuan tidak manusiawi selama proses pemeriksaan.
“Ada fakta persidangan yang menyebut saksi ditawari minuman keras dan layanan perempuan saat pemeriksaan. Bahkan, ada upaya pembunuhan karakter terhadap klien kami yang dituduh sebagai koordinator lapangan perusahaan batu bara,” tambah Irfan.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah alat bukti senjata tajam. Di persidangan, keterangan saksi mengenai jenis senjata yang digunakan pelaku sangat beragam—mulai dari pisau jenis badik hingga mandau—yang ironisnya berbeda dengan rilis kepolisian saat penetapan tersangka tahun lalu.
Mencari dalang sebenarnya
Meski menyambut baik keadilan bagi Misran Toni, Tim Advokasi Muara Kate menyatakan kekecewaan karena aktor intelektual di balik kematian Russel belum terungkap. Irfan menyebut ada pengaburan peran korporasi, yang diduga menjadi muara konflik tersebut.
“Pelaku sebenarnya masih berkeliaran. Kami menyayangkan beberapa nama yang direkomendasikan Komnas HAM dan Kompolnas justru tidak diperiksa oleh penyidik, termasuk keterlibatan ormas dan vendor perusahaan yang namanya sempat muncul dalam SP2HP namun hilang dalam berkas perkara,” tegasnya.
Pascaputusan ini, pihak kuasa hukum akan menunggu status perkara hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). Selanjutnya, mereka berencana menuntut ganti kerugian atas perlakuan yang diterima Misran Toni selama proses hukum, termasuk pemaksaan masuk ke RSJ dan penggundulan kepala saat ditahan.

IPW cium aroma kriminalisasi
Indonesia Police Watch (IPW) menilai vonis bebas terhadap Misran Tono mengonfirmasi adanya ketidakberesan sejak awal proses penyidikan dalam Tragedi Muara Kate yang menewaskan Russel (60).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa pihaknya telah memantau perkara ini dan menemukan banyak noktah hitam dalam penanganannya. Menurutnya, penetapan Misran sebagai tersangka pembunuhan rekan seperjuangannya sendiri merupakan hal yang di luar nalar.
“Bebasnya Misran Toni harus diapresiasi. Sejak awal IPW memantau kasus ini penuh dengan kejanggalan. Tidak mungkin Misran menjadi pelaku, karena ia dan korban (Russel) berada di posisi yang sama, yakni sama-sama menentang hauling batu bara ilegal,” ujar Sugeng saat dihubungi, Jumat (17/4/2026).
Sugeng menduga kuat adanya praktik unprofessional conduct atau ketidakprofesionalan penyidik yang mengarah pada upaya kriminalisasi. IPW mendorong lembaga negara seperti Mabes Polri, Kompolnas, hingga Komnas HAM untuk turun tangan mengusut tuntas siapa pihak yang paling bertanggung jawab, baik dalam pembunuhan Russel maupun dalam “penjeratan” hukum terhadap Misran.
“Kami menduga ada kemungkinan aktor intelektual di balik penetapan tersangka ini. Jika tidak, minimal ada indikasi kuat kriminalisasi oleh oknum penyidik,” tegas Sugeng.
Langkah hukum lanjutan
IPW pun menyarankan agar Misran Toni tidak berhenti pada vonis bebas. Sugeng mendorong Misran untuk melaporkan kembali perkara ini ke Mabes Polri guna membuka pintu masuk pengungkapan kasus secara menyeluruh dan mencari pembunuh sebenarnya yang hingga kini masih berkeliaran.
Selain itu, Misran dinilai berhak mengajukan gugatan atas kerugian materiil maupun imateriil yang dialaminya selama mendekam di tahanan.
“Misran Toni sudah mengalami pelanggaran hak, ditahan, dan mendapat tekanan luar biasa. Gugatan bisa diarahkan kepada pihak-pihak yang membuatnya menjadi tersangka, mulai dari pelapor hingga institusi kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya.
Runut peristiwa tragedi Muara Kate
Kasus yang menjerat aktivis lingkungan Misran Toni alias Imis berakar dari konflik panjang di Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam. Peristiwa ini bermula dari akumulasi keresahan warga terhadap aktivitas pengangkutan (hauling) batu bara ilegal yang melintasi jalan nasional.
Aktivitas truk pengangkut “emas hitam” tersebut dinilai tidak hanya merusak fasilitas publik, tetapi juga mengancam nyawa. Sebelum pecahnya tragedi berdarah, jalanan tersebut telah menelan korban jiwa, yakni Ustaz Tedy dan Pendeta Veronika, yang tewas dalam kecelakaan tragis melibatkan truk hauling.
Kematian kedua tokoh tersebut memicu kemarahan kolektif warga Muara Kate. Pada awal November 2024, warga—termasuk mendiang Russel dan Misran Toni—memutuskan untuk mendirikan posko perlawanan. Mereka melakukan aksi pencegatan terhadap setiap truk yang melintas sebagai bentuk protes atas operasional yang dianggap tak berizin dan membahayakan keselamatan penduduk setempat.
Ketegangan mencapai puncaknya pada Jumat dini hari, 15 November 2024. Dalam sebuah serangan mendadak oleh orang tidak dikenal (OTK), dua aktivis yakni Russel dan Anson mengalami luka parah di bagian leher. Russel mengembuskan napas terakhir dalam insiden tersebut, sementara Anson berhasil selamat meski mengalami luka serius.
Penyelidikan mendalam dilakukan oleh Polda Kalimantan Timur untuk mengungkap pelaku di balik serangan tersebut. Setelah memakan waktu cukup panjang guna mengumpulkan alat bukti, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Misran Toni sebagai tersangka utama pada 22 Juli 2025.
