SAMARINDA – Harga tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik dari Bandara APT Pranoto Samarinda mengalami lonjakan signifikan. Kenaikan ini dipicu oleh melambungnya harga bahan bakar avtur hingga 38 persen serta implementasi regulasi terbaru dari Kementerian Perhubungan.
Kepala BLU Kantor UPBU Kelas I Bandara APT Pranoto, I Kadek Yuli Sastrawan, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 38 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 6 April 2026. Regulasi tersebut mengatur batas tarif kelas ekonomi sebagai respons atas meningkatnya biaya operasional maskapai.
“Kenaikan harga avtur berdampak langsung karena merupakan komponen biaya harian. Maskapai tidak memiliki stok bahan bakar harga lama, sehingga saat aturan berlaku, tarif langsung disesuaikan,” ujar Kadek dikutip dari laman kaltimprov.go.id, baru-baru ini.
Pantauan Harga Rute Domestik
Berdasarkan data terkini, harga tiket untuk beberapa rute favorit dari Samarinda menunjukkan angka yang cukup tinggi:
Samarinda–Surabaya: Mulai dari Rp1,2 juta (langsung) hingga Rp3,7 juta (transit).
Samarinda–Malang: Mencapai Rp4,8 juta.
Samarinda–Denpasar: Berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp4,8 juta.
Kadek menambahkan, kebijakan ini hanya menyasar kelas ekonomi domestik, sementara tarif kelas bisnis tidak diatur dalam ketentuan batas atas tersebut.
Dampak dan Pengawasan
Meski telah terjadi kenaikan harga, pihak otoritas bandara masih memantau pengaruhnya terhadap arus penumpang dalam beberapa pekan ke depan. Terkait pengawasan di lapangan, kewenangan berada di bawah Kantor Otoritas Bandara Wilayah Balikpapan guna memastikan maskapai tetap mematuhi koridor regulasi yang berlaku.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi mobilitas masyarakat di Kalimantan Timur, mengingat transportasi udara merupakan kebutuhan vital untuk sektor pekerjaan, pendidikan, maupun perjalanan keluarga di tengah tren kenaikan biaya transportasi nasional.
