• Berita
  • Korupsi Lahan Transmigrasi di Kukar Kembali Seret Eks Kadistamben
Berita

Korupsi Lahan Transmigrasi di Kukar Kembali Seret Eks Kadistamben

Kejati Kaltim tahan mantan Kadistamben Kukar AS terkait korupsi lahan tambang yang rugikan negara Rp500 miliar.

AS, eks Kadistamben Kukar 2010-2011 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di lahan transmigrasi yang merugikan negara hingga Rp500 M. (Foto : Kejati Kaltim)

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tersangka berinisial AS merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2010–2011.

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menetapkan enam tersangka utama yang terbagi dalam dua klaster besar dalam beberapa bulan terakhir penyidikan. AS ditahan terkait dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemen-Desa PDTT). Pelanggaran ini terjadi dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di wilayah Kutai Kartanegara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 April 2026,” ujar Toni dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Modus dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, saat menjabat sebagai Kadistamben pada September 2010 hingga Mei 2011, AS diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan benar. Kelalaian atau penyalahgunaan wewenang ini memberi celah bagi PT KRA, PT ABE, dan PT JMB untuk menambang di lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin kementerian terkait.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp500 miliar. Nilai fantastis ini berasal dari penjualan batubara secara ilegal serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan yang menyalahi aturan.

“Penyidik dan auditor masih melakukan perhitungan lebih mendalam untuk memperoleh akumulasi kerugian negara yang pasti,” tambah Toni.

Ancaman Pidana

Kejati Kaltim menjerat AS dengan pasal berlapis. Secara primair, tersangka disangkakan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan AS didasarkan pada pertimbangan hukum bahwa ancaman pidana pasal yang disangkakan adalah lima tahun atau lebih. Selain itu, terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Runut Peristiwa Korupsi

Selain AS, Kejati Kaltim sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka berinisial HM, BH, dan ADR, yang merupakan mantan pejabat. Ketiganya juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben/ESDM) Kutai Kartanegara dalam rentang waktu 2005 hingga 2014.

Tiga tersangka lainnya berasal dari jajaran petinggi korporasi yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang di lahan negara, yaitu: BT (Direksi PT JMB), DA (Direksi PT ABE), hingga GT (Direksi PT KRA).

Ketiga perusahaan tersebut diduga mendapatkan izin untuk melakukan aktivitas pertambangan yang merusak aset negara berupa rumah-rumah program transmigrasi. Kejaksaan saat ini masih menunggu hasil audit final terkait total kerugian negara dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam waktu dekat.

Pihak Kejati Kaltim menegaskan akan terus mengejar aliran dana (follow the money) guna memastikan seluruh kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar