BALIKPAPAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan menetapkan SR, perempuan yang tinggal di kawasan Apartemen Green Valley, sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE. Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar menanti dia.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trisnadi, menerangkan, SR ditangkap karena mempromosikan judi online sembari live streaming tanpa mengenakan busana. Aksi SR berhasil diungkap pada Jumat (6/9/2024) malam.
“Ini merupakan modus baru dalam mempromosikan judi online, khususnya di Balikpapan,’ kata Wirawan, saat rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Balikpapan, Jumat (27/9/2024) siang.
Wirawan menyebut, SR menjalankan aksinya sejak pertengahan tahun lalu. Bermodal ponsel pintar, alat bantu seks dan ring light stand, SR melakukan live streaming dari sebuah kamar di kawasan Apartemen Green Valley, Balikpapan Tengah.
Kepada polisi, perempuan kelahiran Balikpapan ini mengaku terpaksa menjalani profesi ini karena desakan ekonomi. “Setiap hari dia bisa memperoleh keuntungan antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Wirawan.
SR, kata Wirawan, mendapatkan tawaran untuk mempromosikan judi online melalui sebuah aplikasi. Polisi pun menyatakan bakal mendalami jaringan yang menawarkan pekerjaan ke SR, termasuk mengidentifikasi situs judi online yang dipromosikan.
“Kami sudah meminta bantuan Polda Kaltim dan Bareskrim Mabes Polri untuk menyelidiki lebih lanjut modus baru ini,” katanya.
Baca juga: