SAMARINDA – Isu tambang ilegal kembali mencuat setelah ditemukan kerusakan lingkungan di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul). Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merusak ekosistem hutan konservasi, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik tambang liar di Kalimantan Timur.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa meskipun pengawasan tambang berada di bawah kendali pemerintah pusat sesuai amanat Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, bukan berarti pemerintah daerah bisa lepas tangan.
“Pengawasan memang berada di tangan inspektur tambang dari pusat, tapi jumlah mereka sangat terbatas. Mereka butuh dukungan fasilitas dan anggaran agar dapat menjalankan tugas dengan maksimal,” jelas Sarkowi, Rabu (30/4/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul harus menjadi perhatian serius. Meski kewenangan utama ada di pemerintah pusat, Sarkowi menilai pemerintah daerah bersama DPRD tetap harus bersikap aktif dan tanggap.
“Kita tidak bisa hanya diam. Daerah tetap punya tanggung jawab moral untuk melaporkan, memantau, dan berkoordinasi agar ada penindakan nyata,” lanjutnya.
Sarkowi menutup pernyataannya dengan menyoroti tantangan besar pengawasan tambang di Kaltim yang memiliki wilayah sangat luas dan ratusan izin tambang aktif. Ia menekankan pentingnya kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memastikan keberlangsungan kawasan konservasi bagi masa depan.
Baca juga :