• Pariwara
  • DPRD Kaltim Desak RSHD Tuntaskan Masalah Tenaga Kerja
Pariwara

DPRD Kaltim Desak RSHD Tuntaskan Masalah Tenaga Kerja

Komisi IV DPRD Kaltim desak RSHD selesaikan tunggakan gaji dan ancam bawa kasus ke jalur hukum.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (Foto : Propublika.id)

SAMARINDA – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kalimantan Timur. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (28/4/2025), Komisi IV memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim serta perwakilan karyawan untuk membahas persoalan tersebut.

Namun, rapat berlangsung tegang karena pihak manajemen RSHD tidak hadir langsung dan hanya mengirimkan kuasa hukum. Hal ini memicu reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra.

“Kami kecewa. Ini bukan ruang pengadilan, yang kami butuhkan adalah kehadiran manajemen untuk mencari solusi, bukan hanya perwakilan hukum,” tegas Andi Satya.

Ia bahkan meminta kuasa hukum tersebut meninggalkan ruangan karena dinilai tidak memberikan kontribusi dalam penyelesaian persoalan.

“Maaf saja, kami persilakan keluar karena kehadiran mereka tidak memberi kejelasan. Dari situ justru kami menemukan berbagai kejanggalan,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut terungkap sejumlah dugaan pelanggaran, seperti tidak adanya kontrak kerja yang jelas bagi karyawan, serta potongan iuran BPJS yang ternyata tidak pernah didaftarkan ke lembaga terkait.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, ini bisa dikategorikan pelanggaran pidana,” ujarnya tegas.

Andi Satya juga menyoroti laporan lain, seperti jam kerja yang melebihi batas tanpa istirahat, serta penahanan ijazah oleh pihak rumah sakit. Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan tenaga kerja dan melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

Komisi IV DPRD Kaltim pun meminta agar seluruh tunggakan gaji karyawan diselesaikan paling lambat 7 Mei 2025, tanpa skema cicilan.

Selain itu, pihaknya mendorong Dinas Tenaga Kerja Kaltim bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda agar pengawasan terhadap kasus ini berjalan lebih optimal.

“Kalau sampai tenggat tidak juga diselesaikan dan manajemen tetap tidak kooperatif, maka kami akan mendorong penyelesaiannya melalui jalur hukum,” pungkas Andi Satya.

Baca juga :

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar