SAMARINDA – Menanggapi surat edaran pemerintah terkait larangan pungutan biaya serta pelaksanaan acara perpisahan sekolah di luar lingkungan sekolah, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mengimbau seluruh SMA dan SMK di wilayah tersebut agar mematuhi aturan tersebut.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa kepala sekolah harus melaksanakan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.
“Bagi keluarga yang berkecukupan mungkin tidak masalah. Tapi bagi yang kurang mampu, acara di hotel bisa menjadi beban berat, bahkan membuat siswa enggan hadir karena merasa malu,” ujar Darlis, Senin (28/4/2025).
Ia menilai kebijakan tersebut bertujuan mencegah kesenjangan sosial sekaligus mendorong efisiensi anggaran kegiatan. Menurutnya, yang terpenting dari acara perpisahan adalah makna dan motivasi yang ditanamkan kepada siswa, bukan kemewahan tempatnya.
Sebagai Ketua Komite di SMA Negeri 4 Samarinda, Darlis membagikan pengalamannya saat sekolah tersebut mengikuti arahan pemerintah. Awalnya, perpisahan direncanakan berlangsung di hotel dan orang tua sudah mulai mengumpulkan iuran. Namun setelah keluarnya surat edaran, pihak sekolah segera melakukan musyawarah ulang dan memutuskan untuk memindahkan acara ke sekolah.
“Dana dikembalikan sepenuhnya kecuali untuk hal-hal yang sudah terpakai seperti medali dan latihan tari. Acara tetap kami gelar di sekolah dengan tetap menjaga suasana yang berkesan,” jelasnya.
Sebagai solusi pendanaan tanpa membebani orang tua, Darlis juga mendorong keterlibatan para alumni agar turut membantu mendukung pelaksanaan acara perpisahan.
“Saya mengajak para alumni untuk ikut berkontribusi. Dengan begitu, orang tua tidak terbebani, dan acara tetap bisa berjalan baik,” tutupnya.
Baca juga :