SAMARINDA – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim di Samarinda, Rabu (16/4/2025). Rapat ini menuntut pertanggungjawaban PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra (PMTS) atas kapal tongkang yang membentur Jembatan Mahakam I pada Februari 2025.
Hadir dalam RDP perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mitra teknis, dan instansi terkait. Namun, PT PMTS absen dengan alasan “kesulitan mendapatkan tiket pesawat”. Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menilai alasan tersebut tidak masuk akal.
“Ini soal tanggung jawab publik. Alasan itu kami anggap mengada-ada,” tegas Sabaruddin. Ia kemudian menghubungi langsung Direktur PT PMTS, Bagio, melalui telepon saat rapat berlangsung.
Perusahaan akhirnya menyepakati dua poin: menanggung penuh pembangunan ulang fender jembatan dan menandatangani perjanjian resmi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim. Proyek direncanakan dimulai paling lambat awal Juni 2025.
“PT PMTS bertanggung jawab penuh atas biaya, termasuk memberikan bank garansi sebagai jaminan,” jelas Sabaruddin. Kesepakatan ini menjadi langkah konkret setelah insiden yang mengancam keselamatan pengguna jembatan dan pelayaran Sungai Mahakam.
Rapat juga membahas bukti rekaman CCTV dan video warga yang menguatkan klarifikasi tabrakan. Kapal tongkang Indosukses 28 yang ditarik tugboat MTS 28 menghantam pilar jembatan hingga merusak fender.
Komisi II memastikan akan terus mengawal proses ganti rugi dan perbaikan infrastruktur. “Kami pastikan komitmen ini tidak hanya di atas kertas,” tambah Sabaruddin.
Baca juga: