• Berita
  • Polda Kaltim Musnahkan 12 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Pakai Mobil Insinerator BBPOM
Berita

Polda Kaltim Musnahkan 12 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Pakai Mobil Insinerator BBPOM

Tinggalkan metode lama, Polda Kaltim perdana gunakan mobil insinerator bersuhu 1.000 derajat untuk musnahkan 12 kg sabu.

Ditresnarkoba Polda Kaltim gandeng BBPOM Samarinda, hancurkan belasan kilogram sabu dan ribuan ekstasi via insinerator. (Foto : Istimewa)

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur melakukan terobosan baru dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode April hingga Mei 2026. Jika biasanya pemusnahan menggunakan metode konvensional dengan panci berisi air mendidih atau blender, kali ini kepolisian memanfaatkan teknologi ramah lingkungan berupa mobil insinerator.

Proses pemusnahan massal tersebut digelar di halaman Gedung Parkir Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, Selasa (26/5/2026). Langkah ini diambil setelah seluruh barang haram tersebut memperoleh ketetapan status barang sitaan resmi dari pihak kejaksaan yang berwenang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa penggunaan fasilitas modern ini merupakan buah dari inisiasi dan koordinasi intensif yang dibangun bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda sejak satu bulan terakhir.

Melihat volume barang bukti yang disita kali ini cukup besar, penggunaan mobil insinerator dinilai sebagai opsi yang paling efektif dan efisien karena memiliki kapasitas ruang bakar hingga mencapai 25 kilogram.

Berdasarkan data rekapitulasi kepolisian, total barang bukti yang dihancurkan dalam operasional kali ini meliputi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto mencapai 12.225,02 gram, pil ekstasi atau ineks sebanyak 1.185 butir, serta serbuk etomidate dengan berat netto sebesar 349,41 gram.

Kombes Pol Romylus menegaskan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab mutlak penyidik dalam rantai penanganan perkara narkotika guna memastikan seluruh barang sitaan tidak disalahgunakan di lapangan.

Di lokasi yang sama, Kepala BBPOM Samarinda, Agung Kurniawan, memaparkan bahwa mesin insinerator bergerak ini memang dirancang khusus untuk pemusnahan zat kimia berbahaya tanpa mencemari lingkungan sekitar, serta telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Sistem mekanis di dalam insinerator bekerja dengan mengandalkan suhu sangat tinggi, yakni berkisar hingga 1.000 derajat Celsius. Suhu ekstrem ini memastikan seluruh karakteristik material narkotika yang dimasukkan akan terbakar habis dan langsung berubah wujud menjadi abu dalam waktu singkat.

Selain itu, Agung menjamin masyarakat sekitar tidak perlu khawatir dengan dampak polusi udara yang dihasilkan selama proses penghancuran barang bukti berlangsung. Hal ini dikarenakan asap hasil pembakaran awal di dalam ruang mesin akan langsung disalurkan ke sistem penyaringan sekunder untuk diproses kembali secara berkelanjutan sehingga udara yang dilepaskan ke luar corong sudah berstatus steril, tidak berbau, dan ramah lingkungan.

Sinergi taktis antara Polda Kaltim dan BBPOM Samarinda ini diharapkan menjadi standar baru (benchmarking) yang berkelanjutan dalam penanganan pemusnahan limbah narkotika berskala besar di wilayah hukum Kalimantan Timur agar prosesnya berjalan lebih aman, higienis, dan terkendali.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar