• Berita
  • Begal Nakes di Kutai Barat, Pelaku Tendang Motor Korban dan Kuras M-Banking
Berita

Begal Nakes di Kutai Barat, Pelaku Tendang Motor Korban dan Kuras M-Banking

Peristiwa bermula saat korban dalam perjalanan pulang berkendara dari Melak menuju Barong Tongkok.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono menunjukkan kendaraan yang digunakan tersangka untuk beraksi. (Foto : Polres Kubar)

KUTAI BARAT – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil menggulung pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan. Kasus yang menimpa seorang tenaga kesehatan (nakes) ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Keberhasilan penangkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung SPKT Polres Kutai Barat, Jumat (29/5/2026).

Kronologi Pembegalan dan Pengurasan M-Banking

Kekerasan ini menimpa seorang nakes berinisial WPA (32) pada Selasa (26/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 WITA. Peristiwa bermula saat korban dalam perjalanan pulang berkendara dari Melak menuju Barong Tongkok.

Saat melintas di jalan poros Kampung Sekolaq Oday—kawasan yang dikenal minim lampu penerangan jalan—korban dibuntuti oleh seorang pria misterius yang mengendarai sepeda motor.

Tanpa diduga, pelaku langsung menendang sepeda motor korban hingga limbung dan terjatuh ke dalam parit. Dalam kondisi terluka, korban sempat berusaha menggunakan telepon genggamnya untuk meminta bantuan. Namun, pelaku segera mendekat, mendorong tubuh korban, dan merampas paksa ponsel tersebut sebelum akhirnya melarikan diri.

Tidak berhenti di situ, pelaku yang belakangan diketahui berinisial J tersebut juga membobol akses layanan perbankan seluler (m-banking) di ponsel korban. Ia kemudian menguras sejumlah uang dan mentransfernya ke akun dompet digital miliknya.

Konferensi pers pengungkapan kasus begal di Kutai Barat oleh Polres Kubar. (Foto : Polres Kubar)

Penangkapan Pelaku Kurang dari 24 Jam

Begitu menerima laporan resmi dari korban, jajaran URC, Opsnal Sat Reskrim, serta Unit Reskrim Polsek Melak langsung dikerahkan untuk melakukan perburuan intensif.

Strategi pengepungan darat ini membuahkan hasil manis. Pada Rabu (27/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku J berhasil diringkus tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Sekolaq Darat.

“Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting di lapangan, meliputi ponsel milik korban dan pelaku, sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksi, pakaian yang dikenakan tersangka, serta beberapa bukti penunjang lainnya,” jelas AKBP Boney Wahyu Wicaksono.

Akibat pembegalan tersebut, korban WPA mengalami luka fisik pada bagian tangan dan kaki, menderita trauma psikologis, serta mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp8,8 juta.

Kapolres Kubar menegaskan, kecepatan penanganan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjamin rasa aman masyarakat sekaligus menindak tegas setiap bentuk kriminalitas di wilayah hukum Kutai Barat.

Saat ini, tersangka J telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Barat. Ia dijerat menggunakan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar