NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG menggagalkan aksi penyelundupan minuman keras (miras) dalam skala besar. Kejadian ini terjadi di Desa Buduk Kinangan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, pada Senin, 2 Desember 2024, dini hari.
Petugas patroli yang tengah menjalankan tugas rutin di sepanjang garis perbatasan menemukan 144 botol miras berbagai merek yang disembunyikan. Lokasi tersebut disinyalir sebagai jalur penyelundupan.
Para pelaku penyelundupan melarikan diri setelah mengetahui patroli tersebut. Dansatgas Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti, menyatakan pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan lintas batas negara.
“Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat patroli di sepanjang garis perbatasan. Selain itu, kami juga akan terus menjalin kerjasama yang baik dengan masyarakat untuk mendapatkan informasi intelijen yang akurat,” ujar Letkol Imam dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/12/2024).

Ia menyebut, penyelundupan miras punya dampak signifikan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Miras ilegal berpotensi didistribusi tidak sesuai aturan. Hal ini berisiko penjualannya tidak kepada yang semestinya.
Penyelundupan miras juga memiliki dampak negatif terhadap perekonomian daerah. Miras ilegal yang dijual dengan harga murah dapat merusak industri minuman beralkohol legal dan merugikan negara dari segi penerimaan pajak.
Wadansatgas Yonzipur 8/SMG, Kapten Czi Aryo, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. “Dengan adanya informasi dari masyarakat, kami dapat bertindak lebih cepat dan tepat,” katanya.
***
Baca juga: