BALIKPAPAN – Praktik perdagangan kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) secara ilegal kembali terungkap di wilayah Kalimantan Timur. Aparat gabungan berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan 8,13 meter kubik kayu ulin yang mencoba mengelabui petugas dengan dokumen bodong.
Kasus ini mencuat setelah Tim Respon Cepat Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Semayang pada 21 April 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan satu unit truk yang mengangkut kayu ulin tanpa dilengkapi surat-surat yang valid.
“Modus operandi yang digunakan adalah memalsukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) guna mengelabui petugas lapangan,” kata Komandan Lanal Balikpapan Kolonel Laut Topan Agung Yuwono, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, kayu tersebut akan dikirim ke luar Pulau Kalimantan. Menindaklanjuti temuan ini, Lanal Balikpapan segera melimpahkan penanganan perkara kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk ditindaklanjuti.
Penggerebekan Gudang di Samarinda

Hasil pengembangan bersama Polda Kaltim menuntun petugas ke sebuah gudang penampungan di Kota Samarinda pada Rabu, 22 April 2026. Di lokasi tersebut, petugas membekuk pria berinisial PS (51) yang menjabat sebagai penanggung jawab gudang.
PS kini berstatus tersangka dan terancam 5 tahun penjara serta denda mencapai Rp 2,5 miliar. Meski tersangka sudah diamankan, pihak berwenang masih terus menelusuri jaringan di belakangnya.
“Kasus masih dikembangkan untuk mendalami pelaku dan barang bukti lain. Total barang bukti pun masih dihitung oleh tim ahli,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan Leonardo Gultom.
Ironi “Kayu Besi” yang Terancam Punah
Maraknya pembalakan liar ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian kayu ulin. Meskipun sempat masuk dalam daftar pohon terlindungi melalui SK Menteri Pertanian Tahun 1972, status perlindungan ulin dihapuskan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.
Padahal, data internasional menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan:
- Status IUCN: Sejak 2023, ulin masuk kategori Rentan (Vulnerable).
- Penyusutan Habitat: Luas hunian spesies ini diperkirakan menyusut hingga 30% sejak 1974.
- Pertumbuhan Lambat: Pertumbuhan radial ulin sangat lambat, hanya sekitar 0,058 cm per tahun.
.
Riskan Effendi, dalam karya ilmiahnya tahun 2009, sempat menyoroti bahwa eksploitasi ulin di Kalimantan sering kali mengabaikan aspek keberlanjutan, termasuk pemberian izin di area hutan ulin yang padat.
“Pohon yang berdiameter kurang dari 50 cm ditebang,” tulis Riskan Effendi.
Sebagai pohon yang mampu hidup hingga satu milenium dan memiliki massa jenis luar biasa (lebih dari 1.000 kg/m³), penjualan ilegal ulin berpotensi membuat masalah lingkungan bagi hutan Borneo.
Baca juga:
