SAMARINDA – Peringatan Hari Bumi di Kalimantan Timur tahun ini kembali memakan korban jiwa. Azka Ardenda Pratama, bocah berusia 9 tahun, ditemukan meninggal dunia di lubang bekas tambang batubara milik PT Insani Bara Perkasa (IBP). Insiden tragis ini terjadi di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Pelita III, Kelurahan Sambutan, Samarinda pada Senin (20/04/2026).
Meninggalnya Azka kian memperpanjang catatan kelam industri ekstraktif di Bumi Etam, menjadikannya korban ke-52 yang kehilangan nyawa di lubang tambang yang dibiarkan terbuka. Data JATAM Kaltim menunjukkan pola yang sangat mengkhawatirkan: Azka adalah korban keenam yang tewas di wilayah konsesi PT IBP sejak tahun 2012.
Daftar Korban di Konsesi PT Insani Bara Perkasa:
Maulana Mahendra (11 thn) – 24 Desember 2012
Muhammad Arham (5 thn) – 9 April 2016
Wilson Mangallag (17 thn) – 15 Mei 2016
Natasya Aprilia Dewi (11 thn) – 29 Mei 2019
Ahmad Setiawan (10 thn) – 22 Juni 2019
Azka Ardenda Pratama (9 thn) – 20 April 2026
Janji Gubernur dan Realita yang Kontradiktif
Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi kepemimpinan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang telah menjabat selama satu tahun lebih. Meski saat serah terima jabatan pada Februari 2025 ia berjanji tidak akan membiarkan kematian akibat lubang tambang berlarut-larut, JATAM menilai belum ada langkah konkret yang diambil.
Hingga saat ini, belum terlihat adanya evaluasi menyeluruh maupun transparansi dalam penanganan kasus-kasus serupa. Sebaliknya, pola lama perlindungan terhadap kepentingan industri ekstraktif dinilai masih langgeng, sementara keselamatan warga terus dikorbankan.
Pelanggaran Hukum dan Desakan Pencabutan Izin
JATAM Kaltim menegaskan bahwa PT IBP telah gagal menjalankan kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 PP 78 Tahun 2010. Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi paling lambat 30 hari setelah kegiatan pertambangan berhenti pada lahan terganggu.
Namun, kenyataannya PT IBP yang memiliki konsesi seluas 24.477,6 hektare di Samarinda dan Kukar ini masih menyisakan 27 lubang tambang yang menganga.
“PT Insani Bara Perkasa tidak layak lagi beroperasi dan harus diseret ke meja hukum,” tegas JATAM Kaltim dalam keterangannya.
Lima Tuntutan JATAM Kaltim:
Cabut Izin Operasi: Mendesak pencabutan total izin PT IBP atas jatuhnya korban jiwa yang berulang.
Proses Pidana: Menuntut aparat penegak hukum memproses secara pidana perusahaan dan pihak pemerintah yang bertanggung jawab.
Audit Menyeluruh: Melakukan audit transparan terhadap seluruh lubang tambang di Kalimantan Timur.
Tim Independen: Membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas 52 kasus kematian di lubang tambang, termasuk kasus lama yang mandek.
Tanggung Jawab Politik: Menuntut pertanggungjawaban Gubernur Kaltim atas kegagalannya melindungi rakyat dari ancaman lubang tambang.
Negara dianggap gagal menjalankan mandat perlindungan warga negara. Berdasarkan Pasal 50 ayat (4) PP 78 Tahun 2010, pemerintah daerah sebenarnya memiliki wewenang untuk mencabut IUP perusahaan yang mengabaikan reklamasi, namun sanksi tegas ini tak kunjung dijatuhkan. Kematian Azka menjadi pengingat pahit bahwa tanpa keberanian politik, nyawa generasi muda Kaltim akan terus terancam di bawah bayang-bayang industri pertambangan.
