BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Terhitung mulai 21 September hingga 22 November 2026, masyarakat mendapatkan relaksasi berupa pembebasan sanksi denda keterlambatan pembayaran PKB.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Kaltim untuk memberikan keringanan bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani akumulasi denda.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa program relaksasi berlaku di seluruh kantor bersama dan unit pelayanan daerah selama periode yang telah ditentukan.
“Relaksasi denda PKB digulirkan pada 21 September sampai 22 November 2026, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” kata Dasmiah dikutip dari laman kaltimprov.go.id.
Selain pembebasan denda PKB, program ini juga menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasmiah mengimbau warga yang masih memiliki tunggakan agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Menurutnya, momen relaksasi ini menjadi kesempatan tepat untuk menertibkan kembali administrasi kendaraan.
Dari sisi pelayanan, Bapenda Kaltim terus memperluas kemudahan transaksi secara nontunai. Pembayaran dapat dilakukan secara elektronik melalui Pos Indonesia, Pegadaian, Bankaltimtara, Tokopedia, BCA, Indomaret, BNI, LinkAja, Mandiri, hingga BTN.
“Kami memberikan kemudahan transaksi pembayaran secara elektronik agar proses registrasi ulang kendaraan berlangsung cepat, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Tak hanya itu, Bapenda Kaltim juga menyiagakan layanan Samsat Keliling guna menjangkau masyarakat yang berada jauh dari pusat kota. Kehadiran layanan bergerak ini diharapkan semakin mendekatkan akses pelayanan perpajakan kendaraan, termasuk bagi warga di wilayah pedesaan.
Program relaksasi ini sekaligus diarahkan untuk memperkuat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara berkala serta mendukung penataan basis data kendaraan bermotor di Kalimantan Timur.
Kepatuhan masyarakat tersebut dinilai berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah, mengingat penerimaan dari sektor pajak menjadi salah satu sumber pendanaan utama pemerintah dalam menyokong berbagai program pembangunan di Kaltim.
Bapenda Kaltim mencatat target penerimaan pajak daerah tahun ini mencapai Rp9,06 triliun. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memaksimalkan masa relaksasi hingga 22 November 2026 mendatang.
“Kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi pilar Pemprov Kaltim memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung pembangunan daerah,” pungkas Dasmiah.
Baca juga :
