• Berita
  • RDPU Baleg DPR RI: PPMAN dan Koalisi Sipil Desak RUU Masyarakat Adat Muat Aturan Anti-Kriminalisasi
Berita

RDPU Baleg DPR RI: PPMAN dan Koalisi Sipil Desak RUU Masyarakat Adat Muat Aturan Anti-Kriminalisasi

Baleg DPR gelar RDPU RUU Masyarakat Adat. PPMAN desak dimasukkannya aturan anti-kriminalisasi dan perlindungan SLAPP.

Pimpinan Baleg DPR RI berfoto bersama perwakilan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan koalisi masyarakat sipil usai pelaksanaan RDPU guna membahas penguatan pasal anti-kriminalisasi dalam RUU Masyarakat Adat.(Foto : Istimewa)

BALIKPAPAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

RDPU yang dihadiri lima fraksi tersebut menjadi wadah serapan aspirasi bagi kelompok masyarakat sipil untuk memperkuat materi muatan RUU Masyarakat Adat, khususnya terkait jaminan kepastian hukum, pengakuan wilayah adat, serta perlindungan dari tindak kriminalisasi.

Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem, Martin Manurung, menyampaikan bahwa Baleg telah merencanakan penyusunan naskah RUU Masyarakat Adat pada Masa Sidang II dengan target penyelesaian naskah dari DPR pada tahun ini.

“Diharapkan tahun ini bisa diselesaikan dari Baleg. Mudah-mudahan pemerintah cepat merespons sehingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bisa dikirimkan dengan cepat agar tahun ini selesai. Teman-teman masyarakat sipil juga harus mengawal proses DIM-nya,” ujar Martin dalam rapat.

Desak Masukkan Aturan Anti-Kriminalisasi dan Anti-SLAPP

Dalam pemaparannya, Ketua Umum PPMAN Surti Handayani menegaskan bahwa pengakuan masyarakat adat tidak boleh berhenti pada tataran administratif belaka. Dalam praktiknya, masyarakat adat dan pendamping hukum kerap berhadapan dengan instrumen pidana saat mempertahankan tanah ulayat dan wilayah adatnya dari konflik perkebunan, pertambangan, maupun proyek infrastruktur.

“RUU Masyarakat Adat perlu menempatkan perlindungan dari kriminalisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Ini bukan berarti memberikan kekebalan hukum, melainkan memastikan hukum pidana tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam masyarakat adat yang menjalankan haknya,” tegas Surti.

Perwakilan PPMAN lainnya, Nur Amalia, menambahkan pentingnya memasukkan prinsip Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan ke dalam naskah RUU.

“Aturan anti-SLAPP sudah diakui dalam UU Lingkungan Hidup, PERMA No. 1 Tahun 2023, hingga Permen LHK No. 10 Tahun 2024. Kriminalisasi sering dijadikan alat membungkam masyarakat adat yang memperjuangkan wilayah ulayatnya,” jelas Nur Amalia.

Selain isu kriminalisasi, Koalisi Sipil juga menyoroti pentingnya skema restitusi atau pemulihan hak atas tanah ulayat, penerapan mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam investasi, penyederhanaan mekanisme Perda Masyarakat Adat di daerah, serta perlindungan bagi komunitas adat yang mengisolasi diri dari ancaman depopulasi.

Sinyal Positif dari Anggota Baleg

Sejumlah anggota Baleg DPR RI menyambut positif masukan tersebut. Anggota Baleg Fraksi PKB Muhammad Khozin dan Fraksi NasDem Toni Tesar sepakat bahwa pendekatan pidana tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam konflik agraria masyarakat adat.

Sementara itu, Nasir Djamil dari Fraksi PKS meminta PPMAN memberikan rumusan norma yang konkrit terkait batas-batas pertanggungjawaban pidana agar klausul anti-kriminalisasi dalam naskah RUU tidak terkesan abstrak.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar