• Berita
  • Pangkas Backlog 591 Ribu KK, Pemprov Kaltim Subsidi Biaya Akad KPR hingga Rp10 Juta
Berita

Pangkas Backlog 591 Ribu KK, Pemprov Kaltim Subsidi Biaya Akad KPR hingga Rp10 Juta

Pemprov Kaltim buka bantuan perumahan 2026: subsidi biaya KPR hingga Rp10 juta untuk 2.000 MBR dan bedah 524 unit RTLH.

Plt. Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Irhamsyah menyampaikan pemaparan program bantuan perumahan TA 2026 dalam acara Jumpa Pers di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Samarinda, Senin (28/9/2026). Pemprov Kaltim mengalokasikan program subsidi akad KPR Gratispol dan perbaikan 524 unit RTLH. (Foto : kaltimprov.go.id)

BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki hunian yang layak. Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, pemerintah resmi membuka kuota bantuan perumahan untuk Tahun Anggaran 2026.

Kabar tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Irhamsyah, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim di Samarinda, Senin (28/9/2026).

Irhamsyah mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI tahun 2026, angka backlog atau kekurangan kebutuhan rumah di Kaltim masih tergolong tinggi, yakni mencapai 591.841 Kepala Keluarga (KK). Jumlah ini mencakup 217.796 KK (15,85 persen) yang belum memiliki rumah sendiri (backlog kepemilikan) dan 374.045 KK (27,22 persen) yang menempati rumah tidak layak huni (backlog kualitas).

Guna mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Kaltim meluncurkan dua skema intervensi secara bersamaan. Pertama, bagi warga MBR yang terkendala tingginya biaya awal akad KPR, Pemprov Kaltim menyediakan program “Gratispol” berdasarkan Pergub Kaltim No. 27 Tahun 2025.

“Melalui Pergub tersebut, Pemprov Kaltim menanggung biaya administrasi awal hingga maksimal Rp10.000.000 per unit rumah. Komponen yang digratiskan meliputi biaya provisi, administrasi bank, appraisal, notaris, Akta Jual Beli (AJB), balik nama sertifikat, hingga Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT),” papar Irhamsyah.

Pada 2026, program Gratispol menargetkan 2.000 penerima manfaat melalui kerja sama dengan tiga bank mitra, yaitu Bank BTN, Bank Kaltimtara, dan Bank Mandiri.

Rehabilitasi 524 Unit Rumah Tidak Layak Huni

Selain bantuan KPR pertama, Pemprov Kaltim juga melanjutkan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berdasarkan Pergub No. 3 Tahun 2025. Bantuan difokuskan pada perbaikan fisik standar ALADIN (Atap, Lantai, Dinding) serta penyediaan fasilitas sanitasi dan MCK yang layak.

Pada tahun anggaran ini, alokasi perbaikan disiapkan untuk 524 unit rumah warga yang tersebar di wilayah Kaltim. Pengusulan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT/RW hingga kelurahan dan kecamatan, lalu diverifikasi langsung by name by address agar tepat sasaran.

Irhamsyah menegaskan seluruh proses pengusulan bantuan perumahan ini 100 persen gratis tanpa pungutan biaya. Ia mengimbau masyarakat untuk memantau informasi resmi melalui portal Pemprov Kaltim atau berkonsultasi langsung ke Dinas Perumahan di kabupaten/kota setempat guna mengantisipasi praktik percaloan.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar