BALIKPAPAN – Tim Penasihat Hukum Efraim Sinambela meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, serta penyitaan terhadap kliennya tidak sah dan batal demi hukum.
Permintaan tersebut disampaikan jajaran tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Suen Redy Nababan & Partners Suen Redy Nababan, Mangara Tua Silaban, dan Miki Yanti Purba dalam agenda penyerahan kesimpulan sidang Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN Bpp di PN Balikpapan, Selasa (29/9/2026).
Suen Redy Nababan mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, alat bukti surat, dan keterangan ahli, tindakan Termohon (penyidik) sejak proses penyelidikan hingga penetapan tersangka dinilai melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami meminta hakim menyatakan bahwa tindakan Termohon mulai dari proses penyelidikan, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penyitaan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana,” kata Suen saat memberikan keterangannya, Selasa.
Soroti Penangkapan 51 Jam hingga Penyitaan Tanpa Izin
Dalam berkas kesimpulannya, tim kuasa hukum membeberkan sejumlah kejanggalan prosedur. Salah satunya adalah penetapan Efraim sebagai tersangka pada 24 Agustus 2026 yang dinilai minim minimal dua alat bukti sah. Penyidik baru menyita dokumen-dokumen pendukung pada 4 September 2026—atau setelah penetapan tersangka dilakukan.
“Alat bukti yang diperoleh setelah penetapan tersangka tidak dapat digunakan untuk membenarkan penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya,” tegas Suen.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti durasi penangkapan terhadap Efraim yang berlangsung sejak 3 September 2026 pukul 19.00 WITA hingga dilepaskan pada 5 September 2026 pukul 22.00 WITA. Dengan durasi mencapai 51 jam, tindakan tersebut dinilai melampaui batas waktu maksimal penangkapan yang diatur dalam KUHAP.
Mengenai penyitaan dokumen FIF dan bukti transfer, Pemohon menilai tindakan penyidik dilakukan mendahului izin Pengadilan Negeri Balikpapan tanpa mampu membuktikan adanya keadaan mendesak. Penetapan izin penyitaan dari PN Balikpapan baru terbit pada 7 September 2026.
Pemohon juga menemukan adanya ketidaksesuaian nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam berkas penangkapan dan surat pemberitahuan, serta mekanisme pengambilan sumpah saksi/ahli yang dilakukan setelah BAP selesai.
Atas rentetan dalil tersebut, Tim Penasihat Hukum memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Balikpapan untuk mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan dan memulihkan hak hukum Efraim Sinambela.
Baca juga :
