• Berita
  • Ombudsman Nilai 98 Layanan Publik di Kaltim, Hasil Diumumkan Desember 2026
Berita

Ombudsman Nilai 98 Layanan Publik di Kaltim, Hasil Diumumkan Desember 2026

Sebanyak 98 produk layanan di Kaltim akan dinilai Ombudsman RI dalam Penilaian Maladministrasi 2026.

Ombudsman RI memulai tahapan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 di Kalimantan Timur untuk mengukur kualitas layanan publik. (Foto : Dok. Ombusman RI)

SAMARINDA – Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur menggelar Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini menjadi tahapan awal pelaksanaan penilaian untuk mengukur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Ombudsman RI Dr. Maneger Nasution, M.H., M.A., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur Mulyadin, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Polda Kaltim, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim-Kaltara, kantor pertanahan, kantor imigrasi, dan pemerintah daerah dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, Penajam Paser Utara (PPU), serta Kota Bontang.

Dalam laporannya, Mulyadin mengatakan kegiatan ini diikuti perwakilan dari 28 organisasi perangkat daerah (OPD) di tujuh pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Kaltim, 12 satuan Intelkam dan SPKT di enam Polres/Polresta jajaran Polda Kaltim, enam kantor pertanahan, serta tiga kantor imigrasi di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Kemenimipas Kalimantan Timur.

Menurut Mulyadin, penilaian tersebut tidak semata-mata bertujuan memperoleh nilai dari Ombudsman, tetapi mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Penilaian ini tidak hanya sekadar berorientasi untuk mendapat nilai dari Ombudsman, tetapi yang lebih mendasar adalah bagaimana terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang betul-betul bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Hanya dengan pelayanan publik yang baik dan berkualitas akan dapat mengurangi praktik korupsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Penilaian Berlangsung Agustus hingga November

Anggota Ombudsman RI, Dr. Maneger Nasution, menegaskan penilaian tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ombudsman berfokus pada pengawasan praktik maladministrasi yang mencakup perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, hingga pengabaian kewajiban hukum. Melalui sistem pengawasan aktif berbasis pencegahan, kami tidak hanya menilai standar secara normatif atau administratif, melainkan mengukur kualitas pelayanan secara substansial, objektif, terukur, dan berkeadilan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” kata Maneger.

Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kalimantan Timur dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026. Hasil penilaian ditargetkan diumumkan pada Desember 2026.

Uji 98 Produk Layanan

Pada tahun ini, Ombudsman akan menilai 98 produk layanan yang tersebar di sejumlah instansi, meliputi delapan produk layanan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, 48 produk layanan pada enam pemerintah kabupaten/kota, 24 produk layanan di enam Polres/Polresta, 12 produk layanan di enam Kantor Pertanahan, serta enam produk layanan di tiga Kantor Imigrasi.

Untuk memperoleh gambaran menyeluruh, Tim Penilai Ombudsman akan melakukan wawancara dan asesmen terhadap 334 pejabat maupun petugas teknis serta 2.355 pengguna layanan atau masyarakat.

Penilaian mencakup empat dimensi, yakni dimensi input, proses, output, dan pengaduan. Selain itu, Ombudsman juga mengukur tingkat kepercayaan masyarakat melalui tiga indikator, yaitu integritas, kapasitas, dan tata kelola.

Hasil penilaian akan diklasifikasikan ke dalam lima kategori kualitas pelayanan, yakni Sangat Baik (skor 88–100), Baik (78–87,99), Sedang (54–77,99), Kurang (32–53,99), dan Sangat Kurang (0–31,99). Ombudsman juga akan menetapkan klasifikasi tingkat kepatuhan terhadap produk Ombudsman dalam kategori tinggi, sedang, dan rendah.

Menutup sambutannya, Maneger menegaskan penilaian ini bukan untuk mencari instansi terbaik atau terburuk, melainkan membangun budaya pelayanan publik yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel.

“Hasil penilaian ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi berupa saran perbaikan maupun tindakan korektif. Kami mengajak seluruh penyelenggara layanan di Kalimantan Timur untuk bersama-sama menjaga proses penilaian ini agar tetap objektif, independen, dan berintegritas demi menghadirkan negara yang sungguh-sungguh melayani masyarakat,” tutupnya.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar