BALIKPAPAN – Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) yang mengubah pola pencarian informasi masyarakat memicu kekhawatiran baru bagi keberlanjutan industri media siber di Indonesia.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) beraudiensi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung KPPU, Jakarta, untuk membahas dugaan dampak persaingan usaha tidak sehat dari dominasi platform digital berbasis AI.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menyoroti kehadiran fitur seperti AI Overviews yang menyajikan rangkuman berita langsung di halaman pencarian. Fitur tersebut memicu fenomena zero-click search, di mana pengguna mendapatkan jawaban tanpa perlu mengunjungi situs berita penerbit.
“Perubahan pola pencarian ini berpotensi merosotkan trafik ke situs berita secara signifikan, meningkatkan biaya operasional, dan pada akhirnya mengancam model bisnis perusahaan media,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
AMSI juga mengkritisi mekanisme opt out atau opsi bagi media untuk menolak kontennya digunakan oleh mesin AI. Menurut AMSI, opsi tersebut dilematis karena jika media memilih opt out, visibilitas berita mereka di hasil pencarian akan hilang.
Atas kondisi ini, AMSI mendorong KPPU mengkaji adanya potensi penyalahgunaan posisi dominan oleh platform digital global, sekaligus mendukung revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar mampu menjangkau model bisnis platform AI lintas negara.
KPPU Siap Pendalaman Berbasis Data
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPPU Gopprera Panggabean menegaskan bahwa pihaknya perlu menelaah konstruksi perkara secara menyeluruh, mulai dari penentuan pasar bersangkutan hingga posisi para pelaku usaha.
“Perkembangan teknologi tidak bisa dihindari karena hadir memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, inovasi tersebut perlu diimbangi dengan regulasi agar tidak mematikan ruang persaingan usaha yang sehat,” kata Gopprera.
Gopprera mengibaratkan disrupsi AI di industri media mirip dengan disrupsi yang pernah terjadi pada industri transportasi berbasis aplikasi. Tantangan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara dorongan inovasi dan kesempatan bersaing bagi seluruh pelaku usaha.
Terkait mekanisme opt out, KPPU akan mendalami apakah konsekuensi pilihan tersebut memicu diskriminasi atau pembatasan akses bagi perusahaan media. Gopprera pun meminta AMSI menyampaikan data konkret mengenai perubahan struktur pasar dan kerugian industri.
“Jika dari data ditemukan indikasi pelanggaran, tentu dapat ditindaklanjuti melalui penegakan hukum. Namun jika berkaitan dengan kebutuhan regulasi baru, KPPU dapat menyampaikan saran dan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah,” tegasnya.
Isu dampak AI terhadap industri media telah menjadi fokus kajian KPPU sepanjang 2026 melalui diskusi bersama Dewan Pers, kementerian/lembaga terkait, serta studi komparasi regulasi di Australia, Kanada, Uni Eropa, hingga Amerika Serikat.
Baca juga :
