• Berita
  • Kemenhut Gelar Patroli di Kukar, Kawasan Eks PBPH Kalimantan Timur Diserobot Kebun Sawit Ilegal
Berita

Kemenhut Gelar Patroli di Kukar, Kawasan Eks PBPH Kalimantan Timur Diserobot Kebun Sawit Ilegal

Gakkum Kemenhut sisir hutan eks PBPH di Kutai Kartanegara Kaltim. Ditemukan marak pembukaan lahan dan kebun sawit tanpa izin.

Petugas Balai Gakkum Kehutanan memasang papan larangan dan pengawasan di areal eks PBPH. Langkah ini dilakukan guna mengamankan aset hutan negara seluas jutaan hektare usai pencabutan izin pemanfaatan hutan. (Foto : Gakkum Kemenhut)

JAKARTA – Langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin puluhan perusahaan kehutanan ternyata menyisakan celah kerawanan baru di lapangan. Di Kalimantan Timur, kawasan hutan bekas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) justru marak diserobot untuk pembukaan lahan dan perkebunan kelapa sawit ilegal.

Kondisi tersebut terungkap dalam Patroli Teritorial yang digelar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Dalam operasi pengamanan yang berlangsung sejak 22 Juli 2026 tersebut, tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan bersama Dinas Kehutanan Kaltim, TNI, dan Polri menemukan sejumlah indikasi kejahatan kehutanan di bekas konsesi perusahaan yang telah dikembalikan ke negara.

“Di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tim di lapangan menemukan adanya bukaan lahan baru, keberadaan kebun sawit ilegal, klaim penguasaan lahan secara sepihak, hingga pendirian pondok-pondok kerja di dalam kawasan eks PBPH,” terang Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, dalam keterangan resminya, Minggu (26/7/2026).

Langkah tegas ini merupakan bagian dari pengamanan serentak di berbagai provinsi pasca-kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mencabut 61 izin PBPH mencakup lebih dari 2 juta hektare hutan sepanjang 2025 hingga Juni 2026.

Lahan Kaltim Rawan Ditambang dan Diserobot

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa fase setelah pencabutan izin merupakan masa yang sangat rawan. Kawasan hutan negara di Kalimantan Timur kerap menjadi sasaran empuk pembalakan liar, perambahan, hingga pertambangan tanpa izin jika tidak segera dijaga.

“Pencabutan izin harus diikuti kepastian penguasaan dan perlindungan kawasan. Jangan sampai setelah izin dicabut, justru muncul ruang bagi kepentingan ilegal untuk menguasai aset negara. Penegakan hukum harus hadir untuk memastikan fungsi ekologis hutan Kaltim tetap terjaga,” tegas Januanto.

Selain memasang papan peringatan dan memetakan titik-titik rawan di Kutai Kartanegara, tim penyidik Gakkum Kemenhut kini tengah melakukan inventarisasi dan verifikasi data lapangan.

Langkah ini menjadi dasar untuk melakukan tindakan hukum lanjutan, baik eksekusi penertiban bangunan dan kebun ilegal, maupun proses pidana terhadap pihak-pihak yang nekat menguasai kawasan hutan tanpa hak.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar