• Berita
  • Awasi Platform Digital dan Tagih “Publisher Rights”, KPPU Gandeng KTP2JB
Berita

Awasi Platform Digital dan Tagih “Publisher Rights”, KPPU Gandeng KTP2JB

KPPU dan KTP2JB bentuk kerja sama awasi kepatuhan platform digital. Kawal implementasi Perpres Publisher Rights No 32/2024.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean. (Foto : KPPU RI)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) sepakat memperkuat kolaborasi dalam mengawasi tata kelola dan persaingan usaha platform digital di Indonesia.

Sinergi kedua lembaga ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Langkah ini menjadi instrumen krusial dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa penataan ekosistem digital yang sehat, adil, dan transparan memerlukan sinergi lintas lembaga akibat pesatnya dinamika industri teknologi.

“Kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat tata kelola ekonomi digital Indonesia agar semakin adil, kompetitif, inovatif, dan berintegritas. Kami mengapresiasi komitmen KTP2JB dalam membangun kemitraan yang memberi kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” kata Gopprera dalam keterangan resminya, Kamis (30/7/2026).

PKS tersebut ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar dan Koordinator Bidang Organisasi KTP2JB Alexander Suban, serta disaksikan langsung oleh Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo.

Melalui kerja sama ini, KPPU dan KTP2JB akan memperkuat pengawasan melalui pertukaran data dan informasi, penyusunan kajian bersama, sosialisasi regulasi, hingga peningkatan kapasitas kelembagaan.

Jajaran pimpinan KPPU dan Komite Publisher Rights (KTP2JB) berfoto bersama usai menyepakati PKS pengawasan tata kelola platform digital. Kedua lembaga berkomitmen mengawal penegakan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 guna mewujudkan ekosistem media digital yang adil dan transparan. (Foto : Dok. KPPU RI)

Kepatuhan Platform Digital Masih Rendah

Sementara itu, Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo, menyoroti masih minimnya kepatuhan dan tanggung jawab perusahaan platform digital raksasa terhadap ekosistem media massa nasional sepanjang satu tahun terakhir sejak aturan terbit.

Oleh karena itu, hadirnya KPPU yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan persaingan usaha dan dominasi pasar diharapkan mampu memberi dorongan nyata bagi penegakan Perpres Publisher Rights.

“Kami berharap kerja sama ini segera diimplementasikan sehingga memberikan dampak nyata bagi keberlanjutan industri media. Sinergi dengan KPPU diharapkan dapat mendukung pengawasan pelaksanaan tanggung jawab platform digital sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tutur Suprapto.

Melalui kolaborasi ini, KPPU dan KTP2JB berkomitmen memastikan agar dominasi platform digital tidak mematikan keberlanjutan pers nasional, sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan di tanah air.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar