JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode 1–14 Agustus 2026 sebesar USD 124,44 per ton. Nilai tersebut turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026, meski masih lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penetapan HBA dilakukan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai dasar penghitungan Harga Patokan Batubara (HPB). Harga tersebut berlaku pada titik serah Free on Board (FOB) vessel.
Dibandingkan HBA periode kedua Juli 2026 yang sebesar USD 131,85 per ton, harga pada periode pertama Agustus turun USD 7,41 per ton menjadi USD 124,44 per ton.
Namun secara tahunan, HBA masih menunjukkan tren positif. Pada periode pertama Agustus 2025, HBA tercatat USD 102,22 per ton, sehingga harga saat ini lebih tinggi USD 22,22 per ton atau sekitar 21 persen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, mengatakan penurunan HBA dipengaruhi melemahnya harga jual batubara aktual yang menjadi dasar perhitungan.
“Turunnya harga penjualan batubara aktual pada transaksi penjualan batubara untuk tanggal pengapalan atau penjualan sejak minggu kedua Juni 2026 hingga minggu pertama Juli 2026 menjadi dasar penghitungan pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba,” ujar Tri dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
HBA periode ini menjadi acuan penghitungan HPB untuk batubara dengan nilai kalor di atas 6.000 kcal/kg GAR (Gross As Received). Dalam penerapannya, besaran HPB disesuaikan dengan kualitas batubara, seperti nilai kalor, kadar air, kandungan sulfur, dan kadar abu.
Daftar HBA Periode 1–14 Agustus 2026
Kementerian ESDM menetapkan empat kategori Harga Batubara Acuan sebagai berikut:
- HBA (6.322 GAR): USD 124,44 per ton, turun 5,62 persen.
- HBA I (5.300 GAR): USD 93,27 per ton, naik 3,75 persen.
- HBA II (4.100 GAR): USD 65,48 per ton, naik 3,53 persen.
- HBA III (3.400 GAR): USD 45,27 per ton, naik 0,42 persen.
Baca juga :
