JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sengketa keterbukaan informasi publik melawan aktivis lingkungan asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada. Putusan tersebut menguatkan kewajiban pemerintah membuka dokumen lingkungan milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada publik.
Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026 itu menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang sebelumnya memerintahkan Kementerian ESDM membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) PT KPC.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan dokumen AMDAL, RKL, dan RPL beserta lampirannya berada dalam penguasaan Kementerian ESDM sehingga pemohon memiliki kepentingan hukum untuk mengakses informasi tersebut sebagai bagian dari hak masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik.
MA juga menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan demikian, dalil Kementerian ESDM yang menyatakan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan dinilai tidak beralasan dan ditolak.
Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Erwin kepada Kementerian ESDM pada 2022. Sengketa kemudian bergulir di Komisi Informasi Pusat, berlanjut ke PTUN Jakarta, hingga akhirnya diputus Mahkamah Agung setelah Kementerian ESDM mengajukan kasasi.
Erwin: Ini Kemenangan Hak Publik
Menanggapi putusan tersebut, Erwin menilai kemenangan itu bukan semata kemenangan pribadi, melainkan kemenangan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas informasi lingkungan hidup.
“Hari ini Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik. Yang menang bukan saya, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka hidup dikelola,” kata Erwin, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, selama ini dokumen lingkungan kerap diperlakukan seolah-olah menjadi milik perusahaan atau hanya dapat diakses pemerintah. Padahal, masyarakat merupakan pihak yang pertama kali merasakan dampak apabila terjadi pencemaran, banjir, kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya keanekaragaman hayati, maupun konflik pemanfaatan ruang.
“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan apabila dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Bagaimana masyarakat bisa mengetahui apakah perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan apabila RKL dan RPL tidak bisa diakses? Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik,” tegasnya.
Erwin juga menilai praktik pengecualian dokumen lingkungan selama ini menciptakan ketimpangan informasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
“Yang mengetahui risiko adalah perusahaan dan pemerintah. Yang menanggung risikonya adalah masyarakat. Ketika informasi ditutup, masyarakat kehilangan kesempatan untuk mencegah kerusakan sebelum terjadi. Mereka baru mengetahui setelah banjir datang, sungai tercemar, atau lahan pertanian rusak,” ujarnya.
Jadi Preseden Keterbukaan Informasi Lingkungan
Erwin menyebut putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi preseden penting bagi penegakan keterbukaan informasi publik, khususnya di sektor sumber daya alam.
Selama proses persidangan, Kementerian ESDM berpendapat bahwa dokumen AMDAL, RKL, dan RPL bersifat individual serta termasuk informasi yang dikecualikan. Namun, argumentasi tersebut ditolak Mahkamah Agung.
“Negara tidak boleh menggunakan alasan administratif untuk menghalangi hak warga negara memperoleh informasi lingkungan. Transparansi adalah fondasi perlindungan lingkungan hidup. Semakin terbuka informasi, semakin besar kesempatan masyarakat ikut menjaga lingkungan. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang pengawasan publik ikut hilang,” katanya.
Ia berharap putusan tersebut menjadi rujukan bagi seluruh badan publik agar tidak lagi menutup akses masyarakat terhadap dokumen lingkungan.
“Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama. Karena itu, informasi tentang lingkungan juga harus menjadi milik bersama,” pungkasnya.
Baca juga :
