SAMARINDA – Demi menjamin keselamatan generasi muda di jalan raya, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan larangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Ia menilai kebijakan ini selaras dengan semangat Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang mengedepankan keselamatan berlalu lintas.
“Berdasarkan undang-undang lalu lintas, salah satu syarat berkendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang hanya bisa diperoleh di usia 17 tahun,” kata Damayanti di Samarinda, 23 April 2025.
Penerapan kebijakan ini, Damayanti bilang, merupakan salah satu tolak ukur kesiapan pengendara dalam berkendara.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur. Namun, Damayanti menyoroti pentingnya kesiapan transportasi umum sebagai pendukung kebijakan ini.
“Larangan ini harus diimbangi dengan penyediaan angkutan umum yang memadai, terutama untuk memudahkan akses anak-anak ke sekolah,” ujarnya.
Damayanti menilai, hal ini berkaitan dengan sistem zonasi yang diterapkan saat penerimaan siswa baru. Karena, dapat meminimalisir jarak tempuh siswa dari rumah ke sekolah. Namun, ketidakmerataan kualitas sekolah di berbagai zona masih menjadi tantangan.
“Jika kualitas pendidikan merata, sistem zonasi akan lebih efektif dalam mengurangi kebutuhan siswa bepergian jauh dengan kendaraan pribadi,” jelasnya.
Damayanti berharap pemerintah daerah dapat memperbaiki infrastruktur transportasi umum, khususnya untuk pelajar. “Kita perlu memastikan anak-anak memiliki akses mudah dan aman ke sekolah tanpa harus mengandalkan kendaraan pribadi,” katanya.
Selain itu, Damayanti mengusulkan program edukasi keselamatan berkendara bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
“Untuk siswa yang memenuhi syarat usia dan sudah memiliki SIM, kita bisa adakan program pendidikan lalu lintas agar mereka lebih bertanggung jawab di jalan raya,” tutupnya.
Baca juga: