• Berita
  • Vonis Bebas Misran Toni: Tim Advokasi Sebut Bukti Rekayasa Kasus dan Kriminalisasi Warga
Berita

Vonis Bebas Misran Toni: Tim Advokasi Sebut Bukti Rekayasa Kasus dan Kriminalisasi Warga

PN Tanah Grogot vonis bebas pejuang lingkungan Misran Toni. Tim advokasi sebut kasus ini rekayasa dan desak tangkap pelaku asli.

Dalam sidang yang digelar Kamis (16/4/2026), hakim menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan 15 tahun penjara terhadap terdakwa tidak terbukti. (Foto : Tim Advokasi Muara Kate)

PASER – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot menjatuhkan vonis bebas terhadap Misran Toni, tokoh masyarakat adat Dayak Deah sekaligus pejuang lingkungan dari Dusun Muara Kate, Kamis (16/4/2026). Dalam putusan perkara nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt tersebut, hakim menyatakan Misran Toni tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Rusel Totin.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai seluruh bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menunjukkan keterlibatan Misran. Hakim justru mengungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari keterangan saksi yang saling bertentangan hingga ketiadaan barang bukti senjata tajam di persidangan.

Anggota Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus (TALRK), Fathul Huda Wiyashadi, menegaskan bahwa vonis bebas ini adalah bukti nyata adanya upaya kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas hauling batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM).

“Putusan ini mengonfirmasi keyakinan kami sejak awal bahwa Misran Toni adalah korban rekayasa kasus. Aparat terkesan mencari kambing hitam untuk membungkam warga yang vokal mempertahankan ruang hidupnya dari brutalitas truk tambang,” ujar Fathul Huda dalam rilis resminya.

Fathul juga menyoroti ketidakprofesionalan penyidik Polda Kaltim dan Polres Paser selama proses hukum berjalan. Ia menyebut adanya upaya intimidasi terhadap saksi hingga kesulitan tim hukum dalam mengakses berkas perkara secara lengkap.

“JPU bahkan gagal mengonstruksi cara pelaku beraksi dan hanya menunjukkan sketsa gambar senjata, bukan barang bukti asli. Ini menunjukkan lemahnya dakwaan yang dipaksakan sejak awal,” tambahnya.

Atas putusan bebas ini, Tim Advokasi TALRK melayangkan lima poin tuntutan tegas:

  1. Mendesak Polda Kaltim melakukan penyidikan ulang untuk mengungkap pelaku pembunuhan Rusel Totin yang sebenarnya tanpa rekayasa.

  2. Menuntut proses pidana terhadap PT Mantimin Coal Mining atas penggunaan jalan umum yang telah menelan korban jiwa.

  3. Menuntut permintaan maaf terbuka dari Polda Kaltim, Polres Paser, dan Kejari Paser kepada Misran Toni.

  4. Mendesak pencopotan Kapolres Paser serta penyidik yang terlibat dalam rekayasa kasus ini.

  5. Menuntut evaluasi total dan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Paser beserta jaksa terkait.

“Perjuangan warga Muara Kate tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus bergerak sampai pelaku pembunuhan almarhum Rusel Totin ditangkap dan seluruh ancaman tambang di jalan umum benar-benar musnah,” pungkas Fathul.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar