SAMARINDA – Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman melayangkan kritik tajam terhadap langkah pengamanan di Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Pemasangan pagar kawat berduri menjelang rencana aksi massa pada 21 April mendatang dinilai sebagai tindakan yang berlebihan (excessive).
Ketua PusHAM-MT Unmul, Musthafa, Ph.D, menyatakan keprihatinannya atas pendekatan keamanan yang dianggap represif secara simbolik tersebut. Menurutnya, langkah ini justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga negara.
“Tindakan pemasangan kawat berduri ini merupakan langkah yang berlebihan dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum. Hal ini berpotensi membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, bukan bagian sah dari demokrasi,” ujar Musthafa dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2026).
Musthafa menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin secara tegas dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), UU Nomor 9 Tahun 1998, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam perspektif hukum HAM, negara tidak hanya wajib menghormati (to respect), tetapi juga melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak kebebasan berpendapat.
Ia menilai, pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif dapat dikategorikan sebagai bentuk pembatasan yang tidak proporsional apabila tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum.
“Alih-alih membangun penghalang fisik, pemerintah daerah seharusnya membuka ruang dialog dan memfokuskan perhatian pada substansi tuntutan masyarakat. Demokrasi yang sehat ditandai oleh kemampuan pemerintah untuk mendengar kritik, bukan menghadapinya dengan simbol pengamanan berlebihan,” tegas Musthafa.
PusHAM-MT Unmul secara resmi menegaskan tiga poin utama:
Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara.
Negara wajib menjamin keamanan aksi tanpa melakukan tindakan intimidatif.
Pemerintah daerah harus mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif.
Musthafa mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau kembali pendekatan pengamanan tersebut guna menjaga prinsip-prinsip hak asasi manusia dan iklim demokrasi di Bumi Etam.
