JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa persoalan gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak semata berkaitan dengan pelanggaran aturan administratif biasa, melainkan ancaman serius terhadap nilai-nilai moral yang diwariskan kepada generasi muda. Lembaga antirasuah ini memperingatkan bahwa ketika praktik pemberian hadiah, uang, maupun penggunaan “jalur khusus” dianggap lumrah demi berburu sekolah favorit, secara tidak langsung orang tua sedang mempertontonkan kepada anak bahwa hukum dan aturan bisa dinegosiasikan.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengingatkan kembali peran strategis lembaga pendidikan sebagai benteng pertama dalam membentuk karakter dan integritas generasi masa depan. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik-praktik curang di lingkungan sekolah akan menjadi bom waktu yang menyuburkan mentalitas koruptif sejak usia dini di luar ruang kelas.
“Jika praktik gratifikasi dianggap biasa di lingkungan pendidikan, maka toleransi terhadap korupsi berisiko tumbuh sejak dini. Momen SPMB ini harus kita jadikan tonggak integritas, dimulai dari keberanian menolak memberi maupun menerima gratifikasi,” tegas Ibnu Basuki Widodo dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Kekhawatiran mendalam dari pimpinan KPK ini diperkuat oleh data historis penegakan hukum yang sangat mencolok. Berdasarkan catatan resmi sejak tahun 2004 hingga 2025, perkara yang berkaitan erat dengan suap dan gratifikasi secara konsisten menempati urutan tertinggi dalam penanganan kasus korupsi di tanah air, yakni mencapai 61,73 persen atau menyentuh angka 1.100 kasus dari total 1.782 perkara yang ditangani KPK. Ibnu menggarisbawahi bahwa gurita korupsi di sektor ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berakar dari pembiaran pelanggaran kecil yang sering kali dibalut atas nama rasa ewuh pakewuh atau sekadar dalih “membantu”.
Di sisi lain, potret buram dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru juga terekam jelas dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Hasil survei mendeteksi masih adanya 28 persen responden yang mendapati pungutan liar di lapangan, serta 10 persen responden lainnya yang membenarkan adanya aliran pemberian imbalan kepada oknum tertentu agar anak mereka bisa lolos seleksi masuk sekolah.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Hafidhah Rifqiyah, tidak memungkiri bahwa kecemasan psikologis orang tua dalam memperebutkan akses pendidikan terbaik sering kali memicu terjadinya fenomena supply and demand ilegal. Tingginya kekhawatiran anak tidak diterima di satu sisi, bertemu dengan adanya oknum di dalam sistem yang memanfaatkan situasi tersebut demi meraup keuntungan pribadi.
Guna memutus mata rantai penyalahgunaan wewenang di tengah pelaksanaan SPMB serentak yang melibatkan jutaan peserta didik ini, KPK telah menerbitkan langkah preventif berupa Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken pada 25 Mei 2026 lalu. “Kami melihat masih banyak risiko yang muncul dalam pelaksanaan SPMB, mulai dari gratifikasi, pungutan liar, praktik titipan, hingga bentuk-bentuk praktik koruptif lainnya. Karena itu kami ingin mendorong agar prosesnya lebih objektif, akuntabel, dan transparan,” jelas Hafidhah.
Sebagai bagian dari jurnalisme pelayanan publik, masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi dan tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kecurangan, pungli, maupun pemerasan selama tahapan SPMB berlangsung. Apabila dalam kondisi terdesak masyarakat tidak mampu menolak pemberian atau pemaksaan materi, laporan resmi dapat segera dilayangkan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di sekolah terkait, atau memanfaatkan platform digital melalui aplikasi GOL KPK pada situs resmi gol.kpk.go.id serta surel pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Selain itu, seluruh pusat informasi, edukasi pencegahan korupsi, hingga layanan konsultasi interaktif mengenai tata kelola pendidikan yang bersih dapat diakses secara terbuka oleh publik melalui situs jaga.id. Masyarakat juga dapat memanfaatkan saluran komunikasi cepat melalui pesan teks aplikasi WhatsApp di nomor +62811145575 atau menghubungi langsung Layanan Informasi Publik KPK di nomor tunggal 198.
