• Berita
  • Berkas Lengkap, Pemodal Gudang Kayu Ulin Ilegal di Samarinda Segera Disidang
Berita

Berkas Lengkap, Pemodal Gudang Kayu Ulin Ilegal di Samarinda Segera Disidang

Gakkum Kehutanan melimpahkan tersangka beserta 5.259 batang kayu ulin ilegal ke Kejaksaan Negeri Samarinda.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kayu ulin ilegal ke Kejaksaan Negeri Samarinda. (Foto : Kemehut)

SAMARINDA – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menuntaskan penyidikan terhadap PS (51), tersangka yang diduga menjadi pemodal sekaligus penanggung jawab gudang penampungan kayu ulin ilegal di Samarinda.

Kejaksaan Negeri Samarinda menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21 pada 22 Juli 2026. Selanjutnya, pada 29 Juli 2026, penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk proses persidangan.

Barang bukti yang diserahkan meliputi dua unit truk, satu telepon genggam, dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diduga tidak sah, serta 5.259 batang kayu olahan jenis ulin dengan volume sekitar 140,75 meter kubik.

Berawal dari Informasi TNI AL

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan mengenai dugaan pengiriman kayu ulin menggunakan dokumen angkutan yang tidak sah melalui Pelabuhan Semayang Balikpapan pada 20 April 2026.

Petugas Lanal Balikpapan kemudian menghentikan sebuah truk bermuatan kayu ulin yang diduga menggunakan dokumen ilegal sebelum menyerahkan penanganan perkara kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan gudang penampungan kayu milik PS di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda.

Di lokasi tersebut, petugas menyita ribuan batang kayu ulin berbagai ukuran yang diduga berasal dari hasil penebangan ilegal.

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk memindahkan sebagian kayu dari gudang ke lokasi lain.

Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

“Kami akan mengembangkan perkara ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat, termasuk pihak yang membuat dokumen SKSHH-KO yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Leonardo.

PS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan pidana denda kategori IV.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengapresiasi keberhasilan pengungkapan perkara tersebut yang melibatkan sinergi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Lanal Balikpapan, Polda Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pembalakan dan peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan sekaligus memperbaiki tata kelola hasil hutan di Indonesia.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar