• Berita
  • Kementerian Kehutanan Tangkap Pedagang Sisik Trenggiling di Padang
Berita

Kementerian Kehutanan Tangkap Pedagang Sisik Trenggiling di Padang

Kementerian Kehutanan menetapkan seorang pria di Padang sebagai tersangka perdagangan sisik trenggiling dan paruh burung rangkong.

Barang bukti berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong yang diamankan dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di Padang. (Foto : Gakkum Kehutanan)

PADANG – Kementerian Kehutanan menetapkan seorang pria berinisial RPS (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong di Kota Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat pada 27 Juli 2026.

Selain bagian tubuh satwa dilindungi, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan ilegal tersebut.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menyebut pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di sekitar Kota Padang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui patroli siber untuk memetakan aktivitas pelaku sebelum dilakukan operasi lapangan.

Tim akhirnya menangkap RPS sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Sumbar, penyidik menetapkan RPS sebagai tersangka.

Saat ini tersangka yang merupakan warga Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang.

Terancam 15 Tahun Penjara

RPS disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal tersebut melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan spesimen atau bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Gakkum Bidik Jaringan Perdagangan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan penanganan perkara tidak akan berhenti pada pelaku yang tertangkap membawa barang bukti.

“Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir,” kata Dwi.

Menurutnya, penyidik akan menelusuri keterlibatan pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal satwa liar.

Ia menyebut strategi penegakan hukum diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto memastikan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku perdagangan satwa liar dilindungi.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” ujar Hari.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar