• Berita
  • Kepatuhan Registrasi Kendaraan Baru 46,28 Persen, Jasa Raharja Gandeng PANRB
Berita

Kepatuhan Registrasi Kendaraan Baru 46,28 Persen, Jasa Raharja Gandeng PANRB

Jasa Raharja dan Kementerian PANRB berkolaborasi meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Indonesia.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bertemu Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto di Jakarta untuk membahas peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ. (Foto : Jasa Raharja)

JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk meningkatkan kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam audiensi Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin dengan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Pertemuan itu juga dihadiri Direktur SDM dan Umum Jasa Raharja Rubi Handojo beserta jajaran Kementerian PANRB. Salah satu agenda yang dibahas adalah upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di kalangan aparatur sipil negara (ASN), keluarga ASN, serta kendaraan dinas pemerintah.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto mengatakan transformasi layanan Samsat perlu terus didorong agar semakin mudah diakses masyarakat.

“Transformasi layanan Samsat perlu terus didorong agar semakin mudah diakses, memberikan kepastian proses, dan menghadirkan pengalaman layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi, diharapkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor dapat terus meningkat,” ujar Purwadi.

Menurut Purwadi, kepatuhan administrasi kendaraan bermotor tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan sosial dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor menjadi fondasi transformasi layanan Samsat yang lebih terintegrasi dan digital.

“Jasa Raharja menjalankan fungsi sebagai first payer sesuai ketentuan koordinasi manfaat, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan. Karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tidak hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi masyarakat,” kata Awaluddin.

Ia menjelaskan, mayoritas korban kecelakaan lalu lintas merupakan masyarakat usia produktif yang menjadi tulang punggung keluarga. Karena itu, keberlanjutan dana SWDKLLJ dinilai penting untuk menjamin perlindungan dasar bagi korban kecelakaan dan keluarganya.

Kepatuhan Baru 46,28 Persen

Dalam audiensi tersebut, Jasa Raharja juga memaparkan tingkat kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor secara nasional yang masih perlu ditingkatkan.

Berdasarkan data hingga Juni 2026, tingkat kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor baru mencapai 46,28 persen. Kondisi ini menunjukkan masih banyak kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang sehingga diperlukan kolaborasi antara Jasa Raharja, Korlantas Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Awaluddin menilai ASN dan badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kelompok strategis untuk mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan.

“ASN dan BUMN merupakan basis populasi strategis untuk mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan secara terukur dan berkelanjutan. Selain jumlahnya yang signifikan, kelompok ini juga memiliki posisi sebagai role model yang dapat memberikan keteladanan dalam tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga menyepakati sejumlah tindak lanjut, di antaranya penyempurnaan kajian peningkatan kepatuhan PKB dan SWDKLLJ, penguatan komunikasi publik mengenai manfaat SWDKLLJ, pengembangan strategi pembayaran digital, serta koordinasi lanjutan untuk meningkatkan kepatuhan di lingkungan ASN, keluarga ASN, dan kendaraan dinas pemerintah.

Kementerian PANRB menyatakan akan mengkaji bentuk dukungan yang dapat diberikan sesuai kewenangannya guna mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di lingkungan instansi pemerintah.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar