• Berita
  • KPPU Selidiki Dugaan Praktik Monopoli dan Predatory Pricing TikTok
Berita

KPPU Selidiki Dugaan Praktik Monopoli dan Predatory Pricing TikTok

KPPU meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan TikTok ke tahap penyelidikan.

KPPU mulai menyelidiki dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan platform TikTok setelah laporan masyarakat dinilai memenuhi syarat. (Foto : KPPU RI)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026 setelah investigator KPPU menyelesaikan proses klarifikasi atas laporan masyarakat. Hasil klarifikasi menyimpulkan laporan telah memenuhi syarat kelengkapan dan kejelasan sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Pada tahap ini, KPPU akan memperjelas dugaan pelanggaran sekaligus mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelidikan akan mendalami dugaan praktik yang berkaitan dengan hubungan TikTok dengan para penjual (seller), perusahaan jasa logistik pihak ketiga (third-party logistics), serta dugaan penciptaan hambatan masuk maupun hambatan bersaing bagi pelaku usaha lain.

KPPU juga akan mengkaji kemungkinan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yakni:

  • Pasal 14 tentang integrasi vertikal;
  • Pasal 17 tentang monopoli;
  • Pasal 19 huruf a, b, dan d tentang penguasaan pasar; serta
  • Pasal 20 mengenai jual rugi (predatory pricing).

Selama proses penyelidikan, KPPU akan memanggil dan memeriksa saksi, ahli, serta pihak terlapor untuk memperoleh alat bukti yang diperlukan.

Apabila ditemukan bukti yang cukup, penanganan perkara akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan. Sebaliknya, apabila bukti tidak memenuhi ketentuan pembuktian, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean menegaskan peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan bukan berarti telah terbukti terjadi pelanggaran.

“Dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan,” kata Gopprera.

Ia memastikan KPPU akan menjalankan proses penyelidikan secara independen, profesional, dan sesuai prosedur. Selama proses berlangsung, KPPU juga akan menghormati hak seluruh pihak yang terlibat serta menjaga kerahasiaan penyelidikan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar