• Berita
  • Soroti Tradisi Bingkisan ke Guru, KPK: 30 Persen Tenaga Pendidik Masih Lumrahkan Gratifikasi
Berita

Soroti Tradisi Bingkisan ke Guru, KPK: 30 Persen Tenaga Pendidik Masih Lumrahkan Gratifikasi

Temukan 28 persen praktik pungli pada penerimaan murid baru, KPK terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi kunci celah korupsi sekolah.

Ilustrasi SPMB. (Foto : KPK RI)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan di tanah air agar menjaga marwah integritas menjelang bergulirnya tahun ajaran baru. Lembaga antirasuah ini mengingatkan dengan tegas agar sekolah dan ruang kelas tidak menjadi tempat pertama bagi anak-anak untuk menyaksikan bahwa kekuatan uang, kedekatan relasi, maupun praktik “titipan” pejabat dapat membuka jalan menuju keberhasilan melalui jalur kecurangan.

Langkah preventif ini diambil sebagai respons atas potret buram yang terekam dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Survei nasional tersebut membongkar fakta bahwa masih terdapat 28 persen praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan murid baru, serta 10 persen responden yang blak-blakan mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan haram kepada oknum tertentu selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menjelaskan bahwa temuan krusial tersebut menjadi dasar kuat bagi KPK untuk menerbitkan regulasi tegas berupa Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Langkah ini dinilai mendesak demi menyelamatkan nilai-nilai luhur dunia pendidikan dari hulu.

“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian saat memberikan pemaparan resmi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Masyarakat Masih Normalisai Pungli

Dian memaparkan bahwa normalisasi pungli dan pemberian imbalan tidak sekadar merugikan hak-hak masyarakat yang telah patuh mengikuti aturan penataan zonasi. Lebih berbahaya dari itu, praktik lacur tersebut berpotensi besar menumbuhkan konflik kepentingan dan menyuburkan mentalitas koruptif pada generasi muda yang meyakini bahwa kesuksesan hidup dapat digapai secara instan lewat jalan pintas.

“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” imbuh Dian menegaskan dampak psikologis jangka panjang bagi perkembangan karakter peserta didik.

Kondisi darurat integritas di lingkungan lembaga pendidikan diperparah oleh temuan sosiologis SPI Pendidikan 2024 mengenai kuatnya arus pembiasaan pemberian hadiah. Hasil survei mendeteksi adanya 30 persen tenaga pendidik yang masih menganggap gratifikasi sebagai hal lumrah, sementara 65 persen responden menyebut orang tua murid masih aktif memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru saat momentum hari raya keagamaan maupun momen sakral kenaikan kelas.

Fenomena ini dinilai menjadi bom waktu yang jika terus dibiarkan tanpa adanya pengelolaan tata kelola yang bersih, akan dengan mudah bermutasi menjadi penyalahgunaan wewenang secara terstruktur serta membuka ruang pidana korupsi yang lebih luas.

Pendidikan Cetak Akhlak Mulia

Senada, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan kembali esensi filosofis dari tujuan pendidikan nasional yang sejatinya bertugas mencetak akhlak mulia, bukan sekadar memburu kecerdasan kognitif di atas kertas.

“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” tegas Anis.

Melalui momentum penerbitan SE Nomor 7 Tahun 2026 ini, KPK secara resmi merangkul seluruh lini pemangku kebijakan mulai dari jajaran pemerintah daerah, komite sekolah, hingga ikatan orang tua murid untuk memperketat benteng pengawasan. KPK menekankan bahwa bentuk apresiasi tertinggi dan paling aman kepada jasa para guru di sekolah tidak harus diwujudkan dalam rupa materi, melainkan dapat diganti lewat ucapan terima kasih yang tulus, dukungan program literasi, serta keterlibatan aktif dalam menjaga kejujuran proses belajar-mengajar.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar