• Berita
  • Gakkum Kemenhut Limpahkan Kasus Penyelundupan Sisik Trenggiling, Setara Pembantaian 4.000 Ekor Satwa
Berita

Gakkum Kemenhut Limpahkan Kasus Penyelundupan Sisik Trenggiling, Setara Pembantaian 4.000 Ekor Satwa

Gakkum Kemenhut serahkan nakhoda MV Hoi An 8 asal Vietnam ke Kejari Cilegon terkait penyelundupan 796 kg sisik trenggiling.

Trenggiling (Manis javanica), satwa dilindungi yang populasinya terus terancam oleh sindikat perdagangan ilegal transnasional. (Foto : Kemenhut)

CILEGON — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan resmi menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVP ke Kejaksaan Negeri Cilegon. Nakhoda kapal kargo MV Hoi An 8 tersebut diseret ke meja hijau setelah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam skandal penyelundupan komoditas sekunder satwa liar berupa 796,34 kilogram sisik trenggiling.

Proses penyerahan tahap dua yang meliputi tersangka beserta seluruh barang bukti ini dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara penyidikan dari Gakkum Kemenhut telah lengkap atau P-21. Otoritas penegak hukum membagi proses pelimpahan ini ke dalam dua fase, yakni pengecekan fisik serta penyerahan barang bukti kapal kargo di perairan Merak pada Rabu (3/6/2026), yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan fisik tersangka LVP ke Kejari Cilegon pada Kamis (4/6/2026).

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi alarm keras bagi sistem keamanan maritim nasional di tengah ancaman kejahatan transnasional terorganisasi. Berdasarkan catatan kejaksaan, temuan ratusan kilogram sisik trenggiling ini menambah panjang daftar hitam setelah sebelumnya petugas juga berhasil menggagalkan pengiriman tiga ton sisik trenggiling tujuan Kamboja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

“Pelabuhan harus menjadi benteng pengawasan, bukan pintu keluar bagi kekayaan hayati Indonesia ke pasar gelap. Kementerian Kehutanan tidak ingin Indonesia menjadi sumber, jalur, maupun tempat persinggahan perdagangan satwa liar ilegal,” tegas Januanto dalam keterangan resminya saat membeberkan modus operandi jaringan global yang kerap memanfaatkan celah jalur logistik laut Indonesia.

Membongkar kronologi di lapangan, kasus ini pertama kali terungkap berkat kejelian dari jajaran Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten yang mencegat kapal kargo MV Hoi An 8 sebelum akhirnya dilimpahkan ke Gakkum Kemenhut. Secara administratif, kapal berbendera asing yang diawaki oleh 13 kru asal Vietnam tersebut hanya melaporkan muatan resmi berupa gulungan baja (steel coil) seberat 2.735 ton dari pelabuhan asal.

Namun, hasil penggeledahan ruang palka secara mendalam oleh petugas gabungan justru menemukan 26 koli karung berisi sisik trenggiling seberat 796,34 kilogram yang sengaja disembunyikan di sela-sela muatan besi. Sebagai kapten atau nakhoda kapal tertinggi, LVP dinilai penyidik memiliki otoritas mutlak serta peran dan tanggung jawab hukum penuh atas keberadaan barang selundupan bernilai miliaran rupiah tersebut.

Atas tindakan nekatnya merusak ekosistem hayati Indonesia, WNA Vietnam ini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi ketat dalam undang-undang konservasi terbaru ini mengancam tersangka dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun serta denda pidana paling banyak Rp 5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penyerahan nakhoda kapal ke kejaksaan bukan merupakan akhir dari perburuan. Tim penyidik dipastikan tetap bergerak di lapangan untuk mendalami asal-usul komoditas eksotis tersebut, memetakan jalur pergerakan domestik, hingga membidik aktor intelektual yang mengendalikan operasional pengiriman.

“796,34 kilogram sisik trenggiling ini setara dengan perburuan sekitar 3.000 sampai 4.000 ekor trenggiling hidup. Angka estimasi ini menunjukkan betapa besarnya tekanan terhadap populasi satwa dilindungi kita. Kami pastikan seluruh alat bukti sangat siap untuk diuji di pengadilan,” ujar Aswin memperjelas skala kerusakan ekologis yang ditimbulkan oleh sindikat internasional ini.

Guna memutus mata rantai penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri, Kementerian Kehutanan kini memperketat barisan kerja sama lintas lembaga bersama TNI Angkatan Laut, Polri, Direktorat Jenderal Bea Cukai, PPATK, hingga lembaga kepolisian internasional INTERPOL. Sinergi ini difokuskan untuk melacak aliran dana transaksi mencurigakan, memburu pemilik manfaat keuntungan (beneficial owner) dari bisnis hitam ini, sekaligus mempertebal pengawasan fisik di tingkat tapak hutan lindung tanah air.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar