• Berita
  • Tragedi Lubang Tambang Samarinda: Korban Ke-53 Tewas Tenggelam di Bekas Galian PT ECI
Berita

Tragedi Lubang Tambang Samarinda: Korban Ke-53 Tewas Tenggelam di Bekas Galian PT ECI

Jadi korban ke-53 di Kaltim, seorang warga Samarinda tewas di lubang tambang PT ECI. JATAM desak audit total dan penghentian operasi.

Jasad MW saat dievakuasi dari kolam bekas tambang PT Energi Cahaya Industritama (ECI) yang berlokasi di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Sabtu (6/6/2026). (Foto : JATAM Kaltim)

SAMARINDA – Daftar hitam korban jiwa di area lubang bekas galian tambang batu bara di Kalimantan Timur kembali bertambah panjang. Seorang warga berinisial MAW (29) dilaporkan tewas tenggelam di lubang tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI) yang berlokasi di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Sabtu (6/6/2026).

Insiden tragis ini memicu reaksi keras dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim yang mencatat MAW sebagai korban jiwa ke-53 di lubang tambang se-Kaltim. Berdasarkan catatan advokasi, kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras lantaran merupakan korban meninggal dunia keempat yang terjadi khusus di konsesi area tambang milik PT Energi Cahaya Industritama.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan bahwa kematian berulang ini bukan sekadar musibah atau kecelakaan biasa. Mustari menilai peristiwa ini adalah bukti nyata dari kelalaian berlapis, baik dari pihak korporasi yang mengabaikan keselamatan publik maupun melemahnya fungsi pengawasan dari instansi negara.

“Empat korban jiwa di satu perusahaan menunjukkan adanya persoalan serius terkait pengelolaan lubang tambang, sistem pengamanan, dan pelaksanaan kewajiban reklamasi pascatambang. Setiap nyawa yang hilang adalah peringatan keras bahwa batu bara terus dibayar dengan darah rakyat,” tegas Mustari Sihombing dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).

JATAM Kaltim membeberkan rekam jejak kelam di konsesi PT ECI yang dipimpin oleh Honardy Boentario tersebut. Sebelum kasus MAW, lubang tambang perusahaan ini telah merenggut nyawa NZP (10) pada April 2014, serta insiden ganda yang menewaskan dua remaja, DM (15) dan EK (15), pada Selasa, 8 November 2016 silam.

Persoalan ini dinilai kian memprihatinkan karena sejak peringatan pertama disuarakan pada tahun 2011 hingga memasuki pertengahan 2026, belum ada tindakan hukum yang mampu memberikan efek jera. Lubang-lubang raksasa bekas galian dibiarkan menganga tanpa pembatas atau papan pengaman yang memadai, sehingga berubah menjadi jebakan maut yang mengancam pemukiman warga sekitarnya.

Merespons tragedi ke-53 ini, JATAM Kaltim mengeluarkan lima butir desakan krusial kepada pemangku kebijakan. Aktivis lingkungan ini menuntut penghentian sementara seluruh aktivitas operasional PT Energi Cahaya Industritama demi kelancaran proses investigasi menyeluruh di lapangan.

Selain itu, aparat kepolisian didesak segera melakukan penyidikan pidana atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Pemprov Kaltim bersama Kementerian ESDM juga diminta melakukan audit total secara transparan mengenai status jaminan reklamasi dan pascatambang seluruh korporasi ekstraktif di Bumi Etam agar lingkaran setan kematian di lubang tambang ini dapat dihentikan permanen.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar