BERAU – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau. Kali ini, tim berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial YD (42) di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Selasa (18/3/25) sekitar pukul 15.30 WITA. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,64 gram sebagai barang bukti.
Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Merespons informasi itu, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap YD di Jalan Perjuangan, Kelurahan Gunung Panjang.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka,” terang AKP Ngatijan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas mendapati enam bungkus kecil sabu, satu timbangan digital, alat isap, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba. Tak hanya itu, polisi juga menyita sepeda motor dan handphone milik tersangka sebagai barang bukti tambahan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AKP Ngatijan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Berau, sejalan dengan Program Asta Cita Presiden RI yang menitikberatkan pada penegakan hukum dan pemberantasan narkoba.
Atas perbuatannya, YD terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan operasi ini sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga lingkungan Kabupaten Berau dari jeratan narkoba.
Baca juga :